Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Wawancara Pembuatan Paspor Dipersulit? Ketahui Dulu Alasannya (Bagian 1)

ntb.kemenkumham.go.id. Wawancara Pembuatan Paspor dipersulit? Ketahui dulu alasan dari Pihak Imigrasi terkait pengetatan dalam proses interview  pembuatan paspor secara mandiri.

Mungkin ada yang pernah merasa kesulitan atau dipersulit dengan pertanyaan-pertanyaan petugas wawancara di Kantor Imigrasi akhir-akhir ini ketika membuat paspor, pastinya sangat menyebalkan ya. Namun anda perlu tahu bahwa di balik banyaknya pertanyaan yang bersifat setengah investigasi dalam pembuatan paspor, Pihak Imigrasi punya alasan yang sangat mulia untuk melindungi Warga Negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri.

 travel5

Belakangan ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memang melakukan sejumlah pengetatan khususnya dalam proses interview atau wawancara pembuatan paspor (Pengetatan Paspor). Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi sejumlah kasus atau peristiwa yang kerap terjadi dan tentunya sangat merugikan Warga Negara Indonesia di luar negeri seperti :

  1. Kasus perdagangan Orang (Human Trafficking) berkedok Pekerja yang kerap terjadi khususnya kepada perempuan;
  2. Kasus penganiyaan terhadap TKI Illegal;
  3. Penjualan Anak;

Hal inilah yang menjadi tendensi dari Pihak Imigrasi sehingga diberlakukan kebijakan pengetatan paspor, sebagai langkah antisipasi terhadap banyaknya kejadian yang merugikan WNI maupun Pekerja Migran Indonesia. Pasalnya masyarakat masih banyak yang tergiur untuk bekerja di luar negeri tanpa tahu atau memahami terlebih dahulu apa saja prosedur resminya dan bahwa prosedur yang telah ditetapkan adalah untuk menjamin keselamatan dari pekerja itu sendiri, khususnya lagi pengajuan paspor oleh perempuan.

Padahal Masyarakat juga sudah tidak asing lagi dengan banyaknya pemberitaan terkait kasus TKW yang disiksa atau tersangkut masalah hukum berat, bahkan pulang menjadi mayat. Atau penjualan manusia untuk dijadikan pekerja seks bahkan menjadi korban penjualan organ di luar negeri.

Contohnya saja : Seorang pria berusia 26 Tahun bernama X yang ingin membuat paspor dengan alasan jalan-jalan ke luar negeri atau mengunjungi keluarga. Maka petugas wawancara tidak hanya akan melihat persyaratan resminya saja yang berupa KTP, KK, Akta Kelahiran namun juga bisa saja akan meminta  dokumen lain yang mampu menjadi bukti kuat bahwa pria ini memang benar tergolong mampu dan masuk akal untuk berwisata ke luar negeri. Petugas pewawancara pun akan melihat dan melakukan pengamatan secara langsung untuk menganalisa apakah si X jujur atau tidak melalui sejumlah pertanyaan yang memang bertujuan untuk menggali informasi lebih akurat.

 

migrant 2

Link Terkait : Kakanwil Tandatangani Nota Kesepahaman Terkait PMI dengan Gubernur, Kapolda dan BP2MI NTB (Pekerja Migran Indonesia).

Mengapa Harus seperti itu? Bukankah tidak ada dalam Ketentuan persyaratannya?

Ketentuan terkait materi wawancara memang tidak tertuang secara langsung dalam persyaratan pembuatan paspor, namun petugas pewawancara yang ditunjuk adalah petugas yang memang telah mendapatkan pelatihan teknis terkait wawancara pembuatan paspor.

Selain untuk menghindari terjadinya kasus-kasus yang merugikan WNI di luar negeri, hal ini juga dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawab seorang petugas imigrasi yang cukup berat apabila terjadi kelalaian atau kesalahan dalam proses penerbitan paspor. Petugas wawancara dapat diperiksa dan diinterogasi bahkan sampai Mabes Polri hanya untuk satu kasus penganiayaan TKW di luar negeri yang paspornya di terbitkan dari hasil wawancara tersebut. Sebuah resiko yang tidak ringan bagi petugas.

Biaya Pembuatan paspor

Nah berikut bagi masyarakat yang ingin mengetahui terkait persyaratan menjadi TKI/TKW secara resmi dapat mengakses laman Bagaimana Menjadi Tenaga Kerja Indonesia atau dengan melihat Daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)

 

 Bersambung ke  Alasan di Balik Wawancara Paspor Yang Terkesan Dipersulit (Bagian 2-selesai)

 

 

 

 

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI