Mengenal Paralegal Justice Award (PJA), Ajang Bergengsi Kompetisi Desa Berprestasi

Paralegal Justice Award (PJA), Ajang Bergengsi Kompetisi Desa Berprestasi. ntb.kemenkumham.go.id. 

kantor 8

Apa itu PJA?

Paralegal Justice Award merupakan ajang tahunan yang digelar Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Program ini dibuat dengan agenda utama yaitu memberikan Penghargaan dengan berbagai kategori terhadap seleksi kepala Kepala Desa dan Desa itu sendiri dengan sejumlah kriteria yang telah di tentukan.

Adapun Kriteria yang menjadi patokan penghargaan ini antara lain Kepala Desa sebagai Non Litigation Peacemaker, yang dianggap mampu dan telah berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai Desa, serta penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita bagi desa yang telah memenuhi unsur Layak Investasi, Peningkatan Sektor Pariwisata dan Pembukaan Lapangan Kerja.

Singkatnya, Paralegal Justice Award adalah anugerah bagi Kepala Desa/Lurah yang mendapatkan anugerah Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita pada waktu yang bersamaan.

Kategori Penghargaan

Terdapat 2 jenis kategori penghargaan yang dapat diberikan kepada kepala desa/lurah/desa pada ajang PJA ini antara lain sebagai berikut :

  1. Anugerah Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker yaitu dimana seorang Kepala Desa/lurah dianggap mampu karena perannya yang berprestasi dan berintegritas menyelesaikan sengketa yang ada di wilayahnya.
  2. Anugerah Anubhawa Sasana Jagaddhita adalah anugerah yang diberikan kepada desa/kelurahan yang telah berhasil menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata.

Cara Daftar Paralegal Justice Award (PJA)

Nah, bagi kepala desa atau Desa yang ingin ikut dalam kompetisi bergengsi ini dapat mengajukan diri atau mendaftar melalui laman https://pja.bphn.go.id/. Pendaftaran dilakukan secara mandiri dengan memenuhi dan mengupload persyaratan yang diminta. Selanjutnya, untuk hasil kelulusan administrasi sebelum masuk ke paralegal academy, akan disampaikan melalui surat resmi dari Panitia Seleksi Nasional kepada para Kepala Desa yang lulus seleksi.

 

Kriteria dan Persyaratan Untuk Ikut Seleksi PJA?

1. Kriteria Peserta

  • Non Litigation Peacemaker antara lain : a. Kepala Desa/Lurah yang berperan dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya. b. Kepala Desa/Lurah yang memiliki integritas dalam menjalankan perannya sebagai Kepala Desa/Lurah serta menciptakan kemudahan akses keadilan di wilayahnya.
  • Anubhawa Sasana Jagaddhita  antara lain : Desa/Kelurahan Binaan dan/atau Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang mendorong pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata.
  • Paralegal Justice Awarda antara lain Kepala Desa/Lurah yang memenuhi kriteria sebagai Non Litigation Peacemaker; b. Desa/Kelurahan yang memenuhi kriteria sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita; dan c. Lulus Paralegal Academy.

Untuk Kriteria terakhir yaitu Lulus Paralegal Academy ini maksudnya adalah lulus dari kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi Kepala Desa/Lurah untuk menjadi Paralegal. Kegiatan pendidikan dan pelatihan dimaksud diselenggarakan oleh Kemenkumham, biasanya bertempat di BPSDM Kemenkumham RI di Jakarta. Paralegal academy ini sendiri berbentuk short course dengan pemateri dari Mahkamah Agung. 

Perlu diketahui bahwa setelah kegiatan short course selesai dilaksanakan, maka para kepala desa ini harus mengikuti post test dimana hasilnya nanti akan menentukan mereka lolos atau tidak ke tahapan selanjutnya.

2. Persyaratan

 Umum

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Daftar Riwayat Hidup;
  3. Surat Pernyataan bersedia mengikuti Paralegal Academy;
  4. Foto 4x6 dengan berpakaian dinas Kepala Desa/Lurah dan berlatar belakang merah;
  5. Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Kepala Desa/Lurah yang ditandatangi oleh Bupati atau Wali Kota;
  6. Surat Perintah/Surat Tugas dari Camat sebagai rekomendasi mengikuti rangkaian kegiatan Paralegal Justice Award;
  7. Dalam hal terdapat perbedaan nomenklatur/istilah/sebutan lain desa, kepala desa dapat memenuhi persyaratan sebagaimana huruf d, huruf e, dan huruf f sesuai ketentuan dan karakteristik pada wilayah masing- masing;

Khusus

a. Non Litigation Peacemaker

Bukti Pengalaman dalam penyelesaian sengketa di desa/kelurahan antara lain :

  1. uraian singkat pengalaman penyelesaian sengketa di wilayahnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Ukuran kertas A4;
    • Font size 12;
    • Jenis huruf Arial;
    • Spasi 5;
    • Format Pdf;
    • Maksimal 3 halaman; dan
    • Disertai bukti penyelesaian misalnya akta perdamaian, berita acara mediasi, foto, dll.
  2. Dokumentasi berupa video atau foto penyelesaian sengketa hukum di masyarakat. Dalam hal video atau foto dokumentasi tidak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan video testimoni oleh salah satu pihak yang bersengketa;
  3. pranala (link) berita di media massa dan/atau media sosial terkait penyelesaian sengketa oleh kepala desa/lurah; dan/atau
  4. pengalaman dan inovasi bentuk lainnya dapat berupa antara lain:
    • Peraturan Desa, Desa Adat, atau Kebijakan Lurah berupa Bukti Kebijakan mengenai Penyelesaian Sengketa di Desa/Kelurahan;
    • Sarana dan Prasarana yang mendukung Penyelesaian sengketa di Desa/Kelurahan; dan/atau
    • Sertifikat Pelatihan, Piagam Penghargaan, atau bentuk penghargaan lain dalam mendukung penyelesaian sengketa di wilayahnya.
  • Bagi Kepala Desa/Lurah yang telah memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita 2023, dibuktikan dengan salinan Surat Keputusan dan/atau piagam Anubhawa Sasana Jagaddhita.

b. Anubhawa Sasana Jagaddhita

Bukti Anubhawa Sasana Jagaddhita Desa/Kelurahan mendorong pertumbuhan ekonomi antara lain :

  1. Surat Keputusan sebagai Desa/Kelurahan Binaan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan/atau Surat Keputusan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM;
  2. Media Informasi yang dapat diakses oleh masyarakat terkait pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata. Contoh: papan informasi/media promosi digital;
  3. Kebijakan yang berkaitan dengan pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, investasi, dan Contoh: Peraturan Desa mengenai Badan Usaha Milik Desa;
  4. Dokumentasi hasil kerja yang mendorong pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata; dan
  5. Surat Pernyataan tidak terlibat kasus kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), seperti Korupsi, Narkoba, Terorisme dan sebagainya
  6. Melengkapi syarat-syarat lain sebagai tambahan pertimbangan, seperti:
    • Dokumentasi/laporan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum; dan/atau
    • Sertifikat, Piagam, bentuk penghargaan lain, atau Inovasi dalam upaya peningkatan sektor pariwisata, kelayakan investasi, dan pembukaan lapangan kerja yang diperoleh oleh Desa/Kelurahan.

  

Prosedur Seleksi dan Penilaian Paralegal Justice Award

Proses seleksi secara administrasi maupun proses penilaian dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Seleksi Daerah Kabupaten/Kota (Panitia Seleksi Daerah Kabupaten/ Kota)
  2. Seleksi Daerah Provinsi (Panitia Seleksi Provinsi)
  3. Seleksi Nasional (Panitia Seleksi Nasional)

Penghargaan PJA

Beberapa hal yang perlu diketahui terkait Penghargaan Paralegal Justice Award sebagai berikut :

  1. Panselnas merekomendasikan penghargaan :
    • Non Litigation Peacemaker
    • Anubhawa Sasana Jagaddhita
    • Anugerah Paralegal Justice Award
  2. Penghargaan sebagaimana dimaksud Huruf A (paralegal Justice award) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
  3. Penerima penghargaan Non Litigation Peacemaker berhak menyematkan identitas non akademik NL.P. di belakang nama.
  4. Penerima penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita yang mewakili desa/kelurahannya berhak menyandang desa/kelurahannya sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita.
  5. Penerima penghargaan dapat mendapatkan penghargaan bentuk lainnya dari Panitia Penyelenggara Paralegal Justice Award atau pihak lainnya yang sah dan tidak mengikat.
  6. Penghargaan bentuk lainnya dari Panitia Penyelenggara PJA sebagaimana dimaksud pada huruf E, dapat dilakukan Eliminasi terlebih dahulu oleh Dewan Juri Eliminasi (Wanjurlim) yang dibentuk oleh Kepala BPHN.

 

Voting Peserta Favorit

Eh, selain penentuan penghargaan resmi, ada juga loh penentuan peserta farvorit melalui Voting peserta Favorit. Voting ini terbuka bagi masyarakat yang ingin memilih peserta kompetisi Paralegal Justice Award dengan memilih kepala Desa atau desa yang telah lulus seleksi. Voting dapat dilakukan melalui menu Vote Peserta Favoritmu.

 Bagi anda masyarakat NTB yang ingin tahu lebih banyak atau membutuhgkan informasi lebih lanjut tentang Paralegal Justice Award ini, dapat juga berkunjung ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB. 

Bersambung.........................

 

 

Jangan Salah, Pengesahan Dokumen Tidak Cukup Hanya Dengan Apostille

ntb.kemenkumham.go.id.  Jangan salah kaprah, Pengesahan dokumen atau legalisasi dokumen sebenarnya tidak cukup hanya melalui aplikasi Apostille. Kok bisa? Simak penjelasan berikut ini.

apostille2

Bagi anda yang mungkin sudah mengenal Apostille dan bahkan sudah pernah menggunakan aplikasi pengesahan dokumen yang disediakan oleh Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM RI ini, pastinya sudah paham bahwa pengesahan beberapa dokumen untuk keperluan di luar negeri tidak bisa hanya melalui Apostille atau satu aplikasi.

Alasannya, karena Apostille hanya merupakan salah satu aplikasi yang melayani Legalisasi atau pengesahan dokumen yang di sediakan pemerintah di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI. Sementara itu di Kementerian lain juga sebenarnya tersedia aplikasi serupa yang memiliki fungsi dan tujuan yang sama, yaitu menyederhanakan birokrasi dalam pengesahan dokumen.

Perlu anda ketahui bahwa dokumen dari Indonesia yang akan dipergunakan untuk keperluan di luar negeri sebenarnya membutuhkan pengesahan atau legalisasi biasanya lebih dari satu atau dengan kata lain beberapa Instansi.

Aplikasi Apostille sendiri mempersyaratkan bahwa dokumen yang akan dilegalisasi atau di sahkan harus mendapatkan stempel pengesahan terlebih dahulu dari Instansi penerbit dokumen.

Contoh : Pengesahan Ijazah untuk tujuan Kuliah di luar negeri, maka dokumen tersebut harus di legalisir terlebih dahulu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui https://piln.kemdikbud.go.id/ baru kemudian dokumen tersebut di daftarkan Apostille. Tak Sampai di situ dokumen tadi juga harus legalisasi kembali di Kementerian Luar Negeri melalui Kemenlu Apps

Nah, Penting juga diketahui bahwa Negara tujuan juga bisa memiliki sejumlah persyaratan yang berbeda-beda dalam penerimaan dokumen agar diakui dan dapat diterima, misalnya tambahan persyaratan seperti Dokumen harus diterjemahkan ke dalam bahasa negara tujuan, dan menggunakan sworn transleter (penterjemah tersumpah). Sejumlah Negara bahkan sudah memiliki list Penterjemah tersumpah yang mereka akui, biasanya di posting melalui laman situs resmi kedutaan masing-masing negara.

Semoga Informasi ini Bermanfaat.

Artikel Terkait

Legalisasi Apostille : Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia untuk Publik Luar Negeri

 

 

Apa itu Rahasia Dagang?

rahasia dagang

ntb.kemenkumham.go.id. Apa itu Rahasia Dagang?

Apakah Rahasia Dagang itu?

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Apa saja lingkup perlindungan Rahasia Dagang?

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Selanjutnya, tidak semua informasi masuk ke dalam kategori Rahasia Dagang. Sesuai dengan Pasal 3 UU Rahasia Dagang, informasi termasuk trade secret apabila memenuhi 3 unsur, antara lain:

  1. Bersifat rahasia – informasi tersebut hanya pihak tertentu yang mengetahui atau secara umum masyarakat tidak mengetahui.
  2. Mempunyai nilai ekonomi – sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan aktivitas atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan profit atau keuntungan secara ekonomi.
  3. Dijaga kerahasiaannya melalui langkah sebagaimana mestinya – pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. Contohnya adanya prosedur baku yang tertera dalam ketentuan internal perusahaan yang menetapkan trade secret itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan tersebut.


Bagaimana pelanggaran Rahasia Dagang terjadi?

Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila:

  1. seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan;
  2. seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Saja Persyaratan Pendaftaran Rahasia Dagang

Untuk memperoleh perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu mengajukan pendaftaran. Hal ini karena undang-undang secara langsung melindungi rahasia dagang jika informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis, dan dijaga kerahasiaannya, kecuali lisensi trade secret yang diberikan. Lisensi rahasia dagang ini dicatatkan ke Ditjen KI. 

 

NoPNBP Rahasia DagangSatuanTarif (Rp.)
1 Pencatatan Pengalihan Hak Rahasia Dagang    
  a. UMKM Per Permohonan 200.000
  b. Umum Per Permohonan 400.000
2 Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang    
  a. UMKM Per Permohonan 150.000
  b. Umum Per Permohonan 250.000

Cara Pembayaran Klik Disini

Bagaimana Cara Mempertahankan Kerahasiaan?

Sementara itu, perusahaan selalu bersinggungan dengan rahasia dagang dalam menjalankan aktivitas usahanya dengan pihak lain seperti karyawan, konsultan, auditor, kontraktor dan pihak ketiga yang memberikan pelayanan jasa kepada perusahaan. 

Maka Penting bagi Perusahaan untuk membuat perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement). Dengan demikian, perusahaan sebagai pemilik rahasia dagang dianggap melaksanakan upaya yang patut dan layak untuk menjaga kerahasiaannya.

Langkah konkrit lainnya, antara lain:

  1. Mengikat karyawan yang berpotensi membocorkan info penting perusahaan dengan menandatangani pernyataan untuk menjaga rahasia perusahaan atau “Confidentiality Agreement”.
  2. Memasang tulisan, “Selain Karyawan Dilarang Masuk” atau “Staff Only”.
  3. Memasang tulisan, “Dilarang Mengambil Gambar” atau “Dilarang Memotret”.
  4. Membakar atau menghilangkan dokumen penting yang telah tidak terpakai.
  5. Menghapus file penting dari komputer secara permanen jika sudah tidak digunakan.
  6. Tidak menggandakan dokumen penting di tempat fotokopi sembarangan (sebaiknya gunakan mesin fotokopi perusahaan).
  7. Dan sebagainya.

Penyidikan Kekayaan Intelektual

ntb.kemenkumham.go.id. Apa itu Penyidikan KI?

penyidik KI

Apa itu Penyidik Kekayaan Intelektual?

PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)  adalah PNS yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti, dan memeriksa tersangka. PPNS juga berwenang melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka penyidikan, seperti melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti

Dalam Hal PPNS Kekayaan Intelektual atau PPNS KI lebih khusus bertugas untuk melakukan tindakan Penyidikan terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual.

Apa sajaTugas PPNS KI?

Adapun tugas utama dari PPNS atau Penyidik KI antara lain meliputi pemeriksaan dan pemanggilan terkait tindak pidana terhadap pelanggaran Merk, Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, DTLST, dan KIK.

Berikut Alur Pengaduan yang bisa dilakukan masyarakat apabila ada pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual :

 

 

Alur Penyidikan KI

Prosedur Penyelesaian Sengketa Alternatif Mediasi

Informasi lebih lanjut mengenai Penyidikan K.I bisa diakses melalui halaman www.dgip.go.id

Apa itu Kekayaan Intelektual Komunal?

ntb.kemenkumham.go.id. Apa itu Kekayaan Intelektual Komunal atau KI Komunal?

ki komunal

 Apa itu Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK?

Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal yang terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis. Berikut penjelasannya

  1. Ekspresi Budaya Tradisional
    Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
  2. Potensi Indikasi Geografis
    Potensi Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan / atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan / atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis.
  3. Pengetahuan Tradisional
    Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual dibidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
  4. Sumber Daya Genetik
    Sumber Daya Genetik adalah tanaman / tumbuhan, hewan / binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.

 Kenapa Harus daftar Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK?

Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK dimaksudkan untuk melindungi kekayaan budaya traditional yang dimiliki oleh tiap-tiap Daerah yang ada di seluruh Indonesia. Pendaftaran KIK ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual kita dari pihak yang tidak bertanggung jawab, dan menekan risiko dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi oleh pihak asing.

Apa saja Persyaratan daftar KI Komunal?

Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan KIK  paling sedikit meliputi:
1. Formulir permohonan pencatatan;
2. Deskripsi;
3. Data dukung : Link Video, Dokumentasi, Proses/ Teknik kecakapan atau Teknik membuat 
4. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah, Perkumpulan masyarakat adat, Paguyuban.

KIK

Pencatatan KI Komunal Berdasarkan PP No. 56 Tahun 2022 

Berapa Biaya daftar KI Komunal?

Pendaftaran untuk Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK tidak dikenakan biaya atau Non Biaya alias Gratis.

Link Permohonan K.I Komunal 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI