KONSULTASI HUKUM ONLINE
Kami mengetahui bahwa masyarakat membutuhkan pendapat hukum dari para Ahli/ orang yang mengerti jelas tentang hukum untuk permasalahan yang dialami, untuk itu kami hadir untuk memberikan layanan Konsultasi Hukum yang dapat diakses secara online oleh masyarakat dimanapun berada.
PERSYARATAN LAYANAN
Kami hanya membutuhkan :
- foto/gambar Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Nomor Whatsapp untuk dihubungi oleh Penyuluh Hukum kami
- Dokumen yang berkaitan (apabila ada)
MEKANISME LAYANAN
- Masyarakat mengajukan permohonan dengan mengisi form yang telah disediakan
- Setelah itu Penyuluh Hukum kami akan menghubungi secara langsung melalui nomor Whatsapp (pastikan nomor tersebut aktif)
- Layanan konsultasi diberikan secara gratis, apabila anda dimintakan biaya laporkan ke http://lapor.go.id
WAKTU LAYANAN
Layanan akan dilakukan di saat jam kerja kantor yakni (senin - jumat | pukul 08.00 - 16.00 wib). apabila konsultasi dilakukan diluar jam kerja, maka jawaban atas pertanyaan akan kami kirim saat jam kerja
DAFTAR PEJABAT PENYULUH HUKUM
Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum.
Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Berikut adalah daftar pejabat penyuluh hukum yang terdapat pada kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM .........