Layanan WNA

APA ITU IZIN TINGGAL?

Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.

Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki izin tinggal. Hal itu tertuang dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 bahwa mereka (orang asing) wajib memiliki izin tinggal.

Izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari :

  1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
  2. Izin Tinggal Terbatas (Itas)
  3. Izin Tinggal Tetap (Itap)

Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.

Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada :

Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2014 pasal 4 ayat 3, Izin tinggal Kunjungan dapat diberikan dengan tujuan :

Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada orang asing sebagaimana tersebut diatas, juga dapat diberikan kepada :

Permohonan Baru :

Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia;

Persyaratan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

Untuk anak yang lahir di Indonesia (sesuai Izin Tinggal Kunjungan ayah/ibu)

Pemberitahuan:

Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:

Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.

Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada :

Persyaratan

 

Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, juga harus melampirkan persyaratan berikut bagi:

 

Pemberitahuan

Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:

Persyaratan

Anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:

Orang Asing eks warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:

Suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:

Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:

Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:

Ketentuan mengenai persyaratan, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap.

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada yang tersebut diatas, untuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.

Persyaratan Alih Status ITK ke ITAS

PASPOR

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara
yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Persyaratan Permhonan Paspor:

Catatan:

M-Paspor

Mobile Paspor atau yang disebut M-Paspor adalah aplikasi perpanjangan paspor online.

cara mengisi antrean paspor online lewat M-paspor:

Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Playstore (untuk sistem Android) dan Appstore (untuk sistem iOS).

Setelah mengunduh aplikasi M-Paspor, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat e-mail dan kata sandi. Bagi pemohon yang belum memiliki akun, maka bisa melakukan pendaftaran akun dengan cara sebagai berikut: Klik tulisan “Daftar Akun” Isikan data diri pada form Kemudian klik “Daftar”. Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui e-Mail. Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.

Selanjutnya, pemohon kembali ke aplikasi M-paspor dan melakukan login akun dengan memasukkan alamat email serta password yang telah didaftarkan.

Pemohon bisa mendapatkan layanan antrean paspor online apabila telah mengajukan permohonan pembuatan paspor. Berikut cara mengajukan permohonan paspor melalui M-Paspor: Klik tombol "Pengajuan Permohonan" pada beranda Mengisi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta Kemudian, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri Klik "Tambah pemohon" apabila pemohon tidak hanya pengguna aplikasi saja Jika sudah, klik tombol "Lanjutkan".

Tahap selanjutnya, pemohon bisa menentukan Kantor Imigrasi mana yang akan dikunjungi untuk menyelesaikan proses pembuatan paspor. Saat mengatur jadwal dan lokasi tersebut, pemohon sebaiknya menyalakan pengaturan lokasi di smartphone. Sementara itu, ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tersebut. Jika jadwal dan lokasi telah ditetapkan, pilih submit data.

Usai proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda. Pemohon dapat mengeklik dokumen tersebut untuk mengetahui tagihan dalam format file PDF. Tagihan dapat segera dibayarkan melalui kanal-kanal yang tersedia, seperti teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace.
teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace.

Setelah menyelesaikan antrean paspor online, pemohon bisa mendatangi Kantor Imigrasi sesuai yang telah diisikan untuk melakukan wawancara. Ketika mengunjungi Kantor Imigrasi, pemohon hanya perlu membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan kepada petugas.

VISA

Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Mendaftarkan diri di kedutaan atau visa center negara yang akan Anda tuju adalah hal pertama yang harus dilakukan. Dapatkan informasi secara lengkap. Anda bisa melakukannya dengan mengakses website resmi kedutaan besar negara yang akan dikunjungi. Jangan lupa untuk memperhatikan syarat dan ketentuan, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat visa. Selain itu, Anda juga bisa langsung mendaftar dan nantinya akan mendapatkan jadwal untuk sesi wawancara dan verifikasi dokumen.

Tentunya dalam membuat visa kalian akan diminta untuk menyerahkan beberapa dokumen seperti: Paspor asli dan fotokopi KTP asli dan fotokopi Formulir permohonan Foto pas Bukti pembayaran visa Surat keterangan sponsor Surat keterangan kerja Dokumen keuangan berupa slip gaji/rekening koran/tabungan Jadwal perjalanan dan tiket pesawat Surat keterangan sehat Jangan lupa untuk di cek kembali kelengkapan berkas kalian.

Pada tahap ini, Anda akan diminta mengunjungi pusat visa atau kedutaan untuk melakukan verifikasi berkas-berkas yang sebelumnya sudah kamu persiapkan. Sebaiknya, bawa semua berkas dan fotokopiannya untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan. Disarankan juga untuk datang lebih pagi karena sama seperti pembuatan paspor, pembuatan visa juga biasanya memiliki antrian yang panjang. Pada proses wawancara akan ditanyakan seputar keperluan kalian untuk mengunjungi Negara tujuan.

Sama dengan pengurusan paspor, pengurusan visa tidak dapat selesai dalam satu hari. Biasanya harus menunggu selama beberapa hari atau bahkan beberapa minggu dan baru dapat mengambil jika sudah dikirimi email pemberitahuan bahwa visa kalian sudah dapat diambil. Biaya pembuatan visa tergantung dari jenisnya, mulai dari Rp100 ribu - Rp700 ribu atau bahkan bisa lebih mahal. Setiap negara mempunyai aturan masa berlakunya visa yang berbeda.

Persyaratan perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)

Cetak