Layanan Kewarganegaraan

Layanan Kewarganegaraan

ntb.kemenkumham.go.id. Layanan Kewarganegaraan merupakan Layanan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang meliputi beberapa layanan terkait permohonan kewarganegaraan.

Apa itu AHU KEWARGANEGARAAN?

Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik yang memberikan 6 jenis layanan, yaitu:

1. Permohonan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaran Republik Indonesia Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Pasal 6)
2. Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 26 ayat(3) dan ayat(4))
3. Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 32)
4. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia:
a. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang Yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23)
b. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI Atas Kemauan Sendiri Bagi Orang Yang Telah Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23 huruf h)
5. Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden (Pasal 23 huruf c)
6. Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 23)

 

Bagaimana Cara Daftar Kewarganegaraan?

Saat ini masyarakat dapat mengajukan permohonan Kewarganegaraan melalui laman AHU Kewarganegaraan yang dapat di akses melali link https://kewarganegaraan.ahu.go.id/. Lakukan beberapa langkah Registrasi Awal seperti :

  1. Isi kolom username sesuai dengan username yang diinginkan
  2. Isi Password dan ulangi password sesuai yang diinginkan
  3. Isi Alamat Email yang masih aktif
  4. Klik Tombol Registrasi
  5. Cek email dan klik link aktivasi untuk mengaktifkan akun yang telah dibuat

Selanjutnya klik di sini untuk login dengan username dan password yang telah dibuat. Kemudian pilih permohonan sesuai pasal yang diinginkan. Untuk panduan selanjutnya dapat mendownload slide Kewarganegaraan di sini.

 

Berapa Biaya PNBP Layanan Kewarganegaraan?

  1. Permohonan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan RI bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006) adalah sebesar Rp. 1.000.000,-
  2. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan  Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang  yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan Asing adalah sebesar Rp. 500.000,-

  3. Permohonan Kehilangan  Kewarganegaraan RI atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden (berdasarkan Pasal 23 huruf c UU NO. 12 tahun 2006) adalah sebesar Rp. 1.000.000,-

 Untuk Panduan Selengkapnya dapat mengunjungi Laman Panduan Layanan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal AHU di https://panduan.ahu.go.id/doku.php#kewarganegaraan atau klik Disini

 


Cetak   E-mail