Layanan Penyediaan Bahan Bacaan

Persyaratan

      Adanya permintaan bahan bacaan dari narapidana/tahanan

Prosedur

    1. Lapas/Rutan menyediakan bahan bacaan;
    2. Petugas pemasyarakatan menginformasikan tersedianya bahan bacaan yang dapat diakses oleh narapidana/tahanan;
    3. Narapidana/tahanan mendatangi perpustakaan atau ruangan di mana bahan bacaan disediakan;
    4. Narapidana/tahanan mencari bahan bacaan sesuai dengan minatnya dengan bantuan petugas pemasyarakatan;
    5. Narapidana/tahanan mencatatkan peminjaman bahan bacaan pada register perpustakaan dengan bantuan petugas pemasyarakatan;
    6. Maksimal peminjaman bahan bacaan oleh narapidana/tahanan adalah lima hari dan dapat diperpanjang.

Jangka Waktu Penyelesaian

      15 menit

Jaminan Pelayanan

    1. Peminjaman bahan bacaan tanpa dipungut biaya;
    2. Bacaan yang disediakan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan edukasi positif bagi narapidana/tahanan.

Jaminan Keamanan

      Substansi bahan bacaan telah melalui proses seleksi oleh petugas perpustakaan.

Tab

Cetak