Apa itu Merek dan Dimana Daftar Merek? Simak Penjelasannya di sini

ntb.kemenkumham.go.id. Merek itu apa sih? Atau masih belum tau Dimana daftar merek? Simak penjelasan berikut ini.

merek2

Masyarakat bisa mendaftarkan Merek yang mereka miliki ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual baik secara online melalui https://merek.dgip.go.id/daftar-online maupun melalui perwakilan Kemenkumham di Daerah yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang berada di tiap-tiap Provinsi se Indonesia.

Perlu diketahui bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah merupakan salah satu Unit Eselon I yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI. Mungkin masyarakat belum mengetahui hal ini atau bahkan masih awam, karena memang keberadaan pendaftaran merek sendiri masih butuh banyak sosialiasi dimana masyarakat masih butuh penerangan terkait apa itu merek dan bagaimana pendaftaran merek.

Lebih lanjut mari kita berkenalan dengan Merek itu sendiri.

Apa itu Merek?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

merek dagang

 Apakah fungsi pendaftaran Merek itu?

Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Untuk penjelasan fungsi pendaftaran merek ini, bisa sedikit diperjelas dengan contoh berikut ini.

Misalkan seorang pengusaha B memiliki Merek ternama seperti XXX yang belum terdaftar di DJKI namun sudah memiliki penggemar atau pembeli yang cukup banyak, merek XXX sangat terkenal sehingga omset penjualan dari barang dengan merek XXX ini sangat tinggi tiap bulannya.

Suatu ketika ada seorang pengusaha lainnya yang menggunakan merek XXX sebagai merek dagangnya dengan jenis barang yang hampir sama namun kualitas yang belum terjamin. Pengusaha B tentunya merasa keberatan ternyata ada pengusaha lain yang coba-coba menggunakan mereknya untuk menjual barang dagangannya tersebut, hanya demi mendapatkan pangsa pasar atau pembeli yang lebih banyak. Dalam Hal ini pengusaha B tidak dapat melakukan tuntutan hukum karena memang belum ada bukti secara sah atau belum terdaftar di DJKI (Kemenkumham). Artinya tidak ada dasar Hukum pengusaha B melakukan tuntutan atau melaporkan pengusaha tadi karena pada dasarnya Merek XXX tidak terdaftar kepemilikannya atas nama Pengusaha B atau siapapun.

maka tentu saja hal ini akan sangat merugikan Pengusaha B yang telah membesarkan merek dagang XXX tadi, bagaimana tidak, barang dengan merek XXX yang asli telah diketahui kualitas barangnya sangat baik bisa saja menjadi barang atau merek yang tak lagi diminati ketika dicatut atau disalahgunakan oleh  pengusaha lain yang mencatut merek XXX dengan barang dagangan yang kualitasnya rendah.

Jadi sebenarnya pendaftaran merek itu sendiri berfungsi untuk melindungi pengusaha dan merek dagangnya secara hukum dari oknum-oknum yang ingin mencatut atau memanfaatkan benefit dari suatu merek dagang itu sendiri. 

Perlu diingat bahwa persaingan usaha atau bisnis itu sendiri dapat menggunakan berbagai cara untuk menjatuhkan lawannya atau pesaingnya di pasaran, salah satunya adalah dengan cara merusak brand atau nama baik dari merek dagang itu sendiri. Nah tentunya apabila suatu barang  atau produk sudah didaftarkan merek dagangnya maka hal ini bisa menjadi dasar hukum bagi si pemilik merek untuk melakukan tuntutan kepada oknum pesaing tadi.

Adapun Untuk Biaya Pendaftaran Merek adalah sebagai berikut:
Umum  : Rp.1.800.000/kelas
UMK  : Rp.500.000/kelas

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Etiket/Label Merek
 2. Tanda Tangan Pemohon
 3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
 4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Selanjutnya prosedur pendaftaran bisa dilihat pada laman Tata Cara Pendaftaran Merek

Apabila anda masih belum paham atau ada yang ingin ditanyakan, dapat berkunjung langsung ke Layanan Terpadu yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terdekat di daerah anda, atau dengan mengunjungi laman resmi DJKI

link tekait : Pentingnya daftar merek, cek merek yang telah terdaftar

 

 


Cetak   E-mail