Permohonan paspor ditolak, uang permohonan yang telah disetorkan hangus??

ntb.kemenkumham.go.id. Mengapa permohonan paspor bisa ditolak? Benarkah apabila Permohonan paspor ditolak uang permohonan yang telah disetorkan tidak bisa kembali alias hangus? Simak penjelasannya berikut ini.

 uang hangus

 

Mungkin banyak dari anda yang bertanya-tanya apakah benar apabila pengajuan permohonan pembuatan paspor ditolak, maka uang atau biaya permohonan yang telah disetorkan akan hangus atau tidak bisa dikembalikan. Jawabannya adalah benar. Mengapa demikian? 

Sebenarnya untuk kasus permohonan yang ditolak dengan konsekuensi biaya permohonan hangus ini umumnya terjadi bagi masyarakat yang mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor. Sebelumnya perlu diketahui bahwa aplikasi M-paspor merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian yang berfungsi sebagai wadah permohonan paspor secara online.

Mekanisme mendaftar melalui M-Paspor yaitu dengan cara menginstal terlebih dahulu aplikasi M-Paspor melalui playstore dan membuat akun personal, kemudian mendaftar secara online serta mengupload sendiri persyaratan yang diminta untuk permohonan paspor melalui fitur yang tersedia, setelah itu pemohon akan diberikan kode billing pembayaran biaya permohonan di awal dimana pembayaran harus segera dilakukan melalui kanal-kanal yang tersedia. Setelah proses ini selesai, barulah pemohon datang untuk wawancara ke kantor Imigrasi sesuai dengan tanggal yang telah dijadwalkan melalui aplikasi m-paspor tadi.

Nah seperti yang diketahui bahwa hasil wawancaralah yang menentukan permohonan paspor ini di terima atau di tolak (baca: Wawancara Pembuatan Paspor Dipersulit? Ketahui Dulu Alasannya). Maka ketika pemohon datang untuk wawancara ke kantor Imigrasi pemohon diberi penjelasan untuk  memberikan jawabn yang sebenar-benarnya agar memudahkan petugas wawancara dalam menentukan keputusan, apakah permohonannya disetujui ataukah tidak.

Ketika disetujui maka pemohon cukup menunggu maksimal 7 hari kerja untuk dapat mengambil paspornya, namun apabila ditolak maka pemohon harus merelakan uang yang telah disetorkan sebagai PNBP tadi hangus atau tidak bisa dikembalikan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang menyebutkan bahwa Seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan Paspor biasa yang telah di setorkan pada Kas Negara oleh pemohon tidak dapat ditarik kembali.

WhatsApp Image 2023 08 24 at 11.11.55

 

PENTING!!

 Nah untuk menghindari hal itu penting bagi anda yang ingin mengajukan paspor melalui aplikasi M-Paspor untuk memperhatikan beberapa hal yang dapat menyebabkan permohonan paspor di tolak antara lain sebagai berikut :

  1. Ketika membuka aplikasi M-Paspor untuk pertama kalinya, ada baiknya anda membaca terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang akan muncul di layar awal aplikasi. Baca dengan teliti agar tidak merugikan diri sendiri karena sebenarnya di bagian akhir syarat dan ketentuan tersebut sudah dituliskan ketentuan yang berbunyi "Apabila terdapat kesalahan dari pihak pemohon paspor sebagaimana tersebut pada ketentuan di atas, pembayaran yang telah disetorkan pada kas negara tidak dapat dikembalikan"
  2. Pastikan anda selaku pemohon paspor mengetahui alasan paspor dapat ditolak yang antara lain sebagai berikut:
  3. 1 Termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (Cekal);
    2 Terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural atau dalam bahasa lainnya ingin jadi TKI namun melalui jalur ilegal
    3 Memberikan data tidak sah dan/atau keterangan tidak benar seperti data yang dipalsukan dsb.
    4 Hal lain yang dianggap  oleh petugas akan dipergunakan untuk tujuan melawan hukum (baca : Alasan di Balik Wawancara Paspor Yang Terkesan Dipersulit)

Selain itu apabila memang anda merasa belum terlalu yakin atau paham terkait permohonan Paspor, anda bisa datang secara langsung ke Kantor Imigrasi terdekat atau ke Unit Layanan Terpadu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah anda. Semoga Informasi ini bermanfaat.

 


Cetak   E-mail