Kakanwil Lantik Delapan PPNS

lantik ppns1

Mataram, 28 April 2015

Dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pindana disebutkan bahwa ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik, yaitu pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan, ungkap Ir. Maruahal Simanjuntak (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB) dalam sambutannya.

Dalam Kesempatan ini perlu kami tekankan sesuai dengan bidang tugasnya, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilantik hendaknya dalam menjalankan tugas senantiasa selalu berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah, Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor pada wilayah tugas masing-masing, karena Kepolisian merupakan koordinator pengawas PPNS, tambah Kakanwil.

Dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini, ada delapan orang yang dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan, antara lain :

1. Sonya Margaretha, SH (PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram)

2. Lalu Abdullah Purwadi (PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lombok Timur)

3. Herman Hadi Rustaman, S.Adm. (PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lombok Timur)

4. Mawan Syahalam, SH (PPNS pada Lingkungan Pemerintah Daerah Lombok Timur)

5. Syamsul Bahri, S.Sos (PPNS pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bima)

6. Jubair, S.Sos (PPNS pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bima)

7. Syafrudin, SH (PPNS pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut Provinsi NTB)

8. Astan Wirya, SH (PPNS pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut Provinsi NTB)

Pada akhir sambutannya, Kakanwil menyampaikan ucapan selamat kepada delapan orang PPNS yang baru dilantik dan berharap agar dalam menjalankan kewenangan hendaknya menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas sebagai PPNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

lantik ppns2


Cetak   E-mail