Prosedur
- Publik menyampaikan permohonan izin penelitian kepada Dirjen Pemasyarakatan/Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
- Publik yang mengajukan permohonan mendapatkan izin penelitian dari pejabat terkait dilingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan/ Kantor Wilayah Hukum dan HAM.