Pembukaan Bimtek LAKIP Jajaran Kanwil Kemenkumham NTB

lakip-2016-1

Pelaksanaan Pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2016 Pada Mataram Square Hotel di hadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Para Pejabat Struktural Eselon III dan IV, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Tim Keprotokolan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, 30 Orang Peserta Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, dengan agenda kegiatan meliputi pembekalan dan penyampaian materi dari nara sumber / widyaiswara.

Pelaksanaan kegiatan acara dimulai dengan pembacaan laporan ketua penyelenggara kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan LaporanAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2016 yang dibacakan oleh Ka Subbag Kepegawaian, dengan menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut adalah meningkatkan kualitas dan profesinalisme peserta dalam menyusun LaporanAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahpada tempat tugasnya masing-masing. kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Bapak Hantor Situmorang, pada sambutannya tersebut beliau menjelakan tentang penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan yang baik (good governance) berpijak pada tiga pilar utama, yakni partisipasi , transparansi dan akuntabilitas. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan pilar akuntabilitas makna bahwa setiap penggunaan sumberdaya pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya, pertanggungjawaban ini dilator belakangi oleh ketersediaan sumberdaya pembangunan terbatas adanya, sehingga penggunaannya harus ditujukan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Untuk itu dalam penyusunan LaporanAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan salah satu bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. INPRES tersebut mewajibkan pada setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur Penyelenggara negara untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumberdaya dengan didasarkan suatu perancanaan strategis yang ditetapkan oleh masing-masing Instansi. Untuk itu dengan adanya Bimbingan Teknis Penyusunan LaporanAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan momentum strategis dalam upaya memantapkan perencanaan  berbasis kinerja dan meningkatkan kemampuan pesrta pada proses penyusunan LAKIP ( Humas ).


Cetak   E-mail