Rapat Anggota MPW Provinsi NTB

rapat-mpw

Selasa, 26 April 2016

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan rapat bersama anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Nusa Tenggara Barat. Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Kepala Divisi Yankumham, Biro Hukum Pemprov NTB, Akademisi serta beberapa notaris. Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah. Tujuan dari diadakannya rapat tersebut adalah pembahasan terkait pembentukan Majelis Kehormatan Notaris di wilayah Nusa Tenggara Barat yang nantinya akan bertugas melakukan fungsi pembinaan kepada notaris. Sesuai dengan Pasal 66 A (3) UU NO. 30/2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, maka kemudian Menteri Hukum dan HAM RI menerbitkan Peraturan No. 7/2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris. Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Sedangkan unsur Majelis Kehormatan Notaris terdiri dari Pemerintah, Notaris dan ahli/akademisi.


Cetak   E-mail