Petugas Pintu Utama Lapas dan Rutan Mendapat Pelatihan

diklat p2u 2017 2

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pengamanan petugas pintu utama (P2U) pada Lapas dan Rutan se-Nusa Tenggara Barat (3/4/2017). Kegaitan bertempat di Hotel Pratama, Mataram. Pendidikan dan pelatihan diikuti oleh 30 peserta yang merupakan Satgas P2U pada Lapas dan Rutan se-NTB. Dilaksanakannya dilat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi Satgas P2U pada Lapas dan Rutan karena merupakan garda terdepan dalam penjagaan di Lapas dan Rutan serta bertanggung jawab atas keluar masuknya barang dan orang  pada Lapas dan Rutan.

Diklat pengamanan petugas P2U dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat Sevial Akmily. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan pentingnya diklat teknis pengamanan pintu utama pada Lapas dan Rutan dalam meningkatkan sumber daya manusia guna mendukung tujuan pemasyarakatan, maka diperlukan adanya strategi-strategi yang mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga nantinya mampu memberikan pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang. Pembukaan kegiatan dihadiri juga oleh seluruh Kepala Divisi, Kepala UPT se-Kota Mataram, dan para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham NTB.

Kegiatan diklat ini dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari dengan pemberian materi secara teori dan praktek kerja lapangan ke Lapas dan Rutan. Praktek kerja lapangan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta atas teori yang telah diberikan oleh para narasumber. Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat mewujudkan dan menjamin tercapainya tujuan sistem pemasyarakatan. Untuk mewujudkannya, diperlukan suatu upaya dan kualitas dalam mengantisipasi gangguan-gangguan kemanan dan ketertiban dari dalam maupun luar Lapas dan Rutan itu sendiri.

"Kita harus pahami bahwa kita adalah aparatur pemerintahan yang merupakan pelayan masyarakat khususnya warga binaan merupakan bagian dari masyarakat, maka karena itu mereka berhak mendapat pelayanan prima dan sebaik-baiknya", tegas Kakanwil.

diklat p2u 2017 4

diklat p2u 2017 4

diklat p2u 2017 4

 


Cetak   E-mail