Kakanwil Kemenkumham NTB dan Kapolda NTB Tandatangani MoU Penanganan TKI Non Prosedural

mou dengan polda ntb 1Mataram - Bertempat di Hotel Aston Mataram Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Sevial Akmily dan Kepala Kepolisian Daerah NTB, Brigjen. Firly memandatangani nota kesepahaman (MoU) penanganan TKI non prosedural (24/5/2017). Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Kantor Imigrasi Mataram dan jajarannya, para Direktur Polda NTB, para Kepolres se-NTB, dan  para anggota kepolisian Polda NTB.

Penandatanganan nota kesepahaman tentang penanganan TKI non prosedural ini bertujuan untuk melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja ke luar negeri tanpa adanya dokumen resmi yang dibawa oleh mereka. Penyelenggaraan penempatan TKI di luar negeri masih memiliki banyak kekurangan yang mengakibatkan tidak adanya jaminan hukum bagi tenaga kerja Indonesia, serta menimbulkan permasalahan mengenai legalitas tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Nusa Tenggara Barat yang dulunya hanya menjadi destinasi wisata alternatif bagi wisatawan mancanegara, saat ini telah berkembang menjadi tujuan destinasi wisata utama. Utamanya pulau Lombok yang setelah terpilih mendapat beberapa penghargaan dalam ajang penyelenggaraan wisata halal dunia sebagai destinasi wisata halal membuat jumlah wisatawan baik lokal maupun dari mancanegara berdatangan ke Nusa Tenggara Barat. "Nusa Tenggara Barat saat ini telah menjadi fokus Pemerintah dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur, terbukti telah dimasukkannya pembangunan di NTB dalam rancangan pembangunan proyek nasioanal yang telah disusun pemerintah," ujar Brigjen Firly dalam menyampaikan sambutannya. "Namun hal itu tidak disambut dengan kesiapan sumber daya manusia yang ada di provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga beberapa perusahaan masih harus mendatangkan pekerja dari luar negeri, baik itu tenaga ahli maupun pekerja serabutan. Hal ini yang harus kita lakukan dengan bersinergi antara Kanwil Kemenkumham NTB dan Kepolisian Daerah NTB untuk bersama-sama menjaga kedaulatan dan keutuhan negara serta melakukan pengawasan terkait keberadaan orang asing di Provinsi NTB," tambah Brigjen Firly.

"Para tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri merupakan pahlawan devisa bagi negara kita," tegas Kapolda NTB. "Pada 2015, ada sekitar 3000 lebih jumlah TKI yang bekerja di luar negeri (menurut data yang disampaikan oleh Kapolda NTB), coba anda bayangkan jika satu orang TKI membawa pulang minimal US$ 2000, maka uang merupakan pemasukan bagi Indoensia dan dapat dipergunakan oleh TKI tersebut untuk membangun daerahnya dengan mendirikan usaha sekaligus memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka, apalagi dengan kondisi NTB yang merupakan salah satu penyumbang jumlah TKI terbanyak yang bekerja ke luar negeri," terang Kapolda NTB.

Sementara itu, Sevial Akmily dalam sambutannya menyampaikan maraknya TKI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu ancaman bagi ketahanan nasional serta menjadi sorotan dan isu yang berkembang ditengah masyarakat. "Salah satu terjadinya TPPO ini diawali melalui pengiriman TKI yang tidak sesuai dengan ketentuan (non prosedural) dengan modus operandi antara lain haji, umroh, magang, program bursa kerja khusus, beasiswa, penempatan buruh migran, dan duta budaya," tegas Kakanwil.

"Sukses atau keberhasilan itu tidak bisa dikerjakan sendiri, melainkan membutuhkan orang lain untuk bekerjasama. Utamanya dalam melaksanakan tugas pengawasan perlu dukungan dari berbagai institusi untuk bekerja bersama-sama dalam rangka penegakan hukum, atas dasar itulah perjanjian kerjasama ini dicetuskan," terang Kakanwil sebelum menutup sambutannya.

Setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Kakanwil Kemenkumham NTB dan Kapolda NTB, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Edy Setiadi dihadapan seluruh peserta yang menghadiri kegiatan tersebut.

mou dengan polda ntb 6mou dengan polda ntb 6mou dengan polda ntb 6mou dengan polda ntb 6mou dengan polda ntb 6

 


Cetak   E-mail