Kanwil Kemenkumham NTB Selenggarakan Diseminasi Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku UMKM dan Dinas Terkait

diseminasi ki 1Mataram, 28 Maret 2019 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat selenggarakan kegiatan diseminasi kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Mataram. Tidak hanya pelaku UMKM, hadir juga beberapa pegawai perwakilan Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Dinas UMKM Kota Mataram. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Puri Indah Mataram.

Diseminasi Kekayaan Intelektual ini menghadirkan Ngatirah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB dan Dwi Martini Dosen Fakultas Hukum Unram yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. 

Ngatirah yang membuka diseminasi kekayaan intelektual menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah daerah dan pelaku UMKM atas peningkatan signifikan pendaftaran kekayaan intelektual yang terjadi pada tahun 2018. "Hal ini juga menjadi perhatian Balitbang Hukum dan HAM yang menjadikan Nusa Tenggara Barat sebagai tempat penelitian terkait desain industri", ungkapnya. 

Lebih lanjut lagi Ngatirah berharap Pemerintah Daerah dapat mendorong dan memfasilitasi para pelaku UMKM untuk dapat meningkatakan dan mendaftarkan desainnya agar lebih dikenal luas oleh masyarakat. "Terutama produk cukli dan mutiara agar lebih ditingkatkan inovasinya dan didaftarkan sebagai indikasi geografis karena beberapa produk tersebut sudah tersebar luas di Indonesia yang ditakutkan nantinya bisa ditiru oleh pengrajin dari provinsi lain", ujar Ngatirah.

Selain mendengarkan paparan dari narasumber mulai dari pengertian hak kekayaan intelektual sampai kepada tata cara perlindungan kekeayaan intelektual yang telah didaftarakan melalui Ditjen Kekayaan Intelektual, para peserta juga aktif untuk melakukan diskusi dan tanya jawab kepada narasumber. Para peserta terlihat antusias untuk mengetahui lebih banyak tentang kekayaan intelektual. Beberapa pelaku usaha juga membawa produknya untuk menjadi contoh produk yang ingin didaftarkan. 

Diseminasi kekayaan intelektual ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan memberikan pemahaman kepada para pelaku UMKM dan dinas terkait untuk mengetahui pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual. Ngatirah selaku Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM berjanji akan membantu dan memfasilitasi jika ada pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektual produknya maupun Pemda yang mengajukan pendaftaran Indikasi Geografis. 

diseminasi ki 3diseminasi ki 3


Cetak   E-mail