Kakanwil DJP Nusa Tenggara Kunjungi Kanwil Kemenkumham NTB

kunjungan kakanwil DJP NusraMataram, 9 April 2019 - Tri Bowo Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara didampingi Kepala KPP Mataram Barat dan melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB. Kunjungan tersebut diterima dengan hangat oleh Andi Dahrif Kepala Kanwil Kemenkumham NTB di ruang kerjanya yang didampingi Dwinastiti Kadiv Pemasyarakatan dan Tri Saptono Kalapas Mataram. 

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka silaturahmi dan perkenalan Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara yang baru saja melaksanakan tugas di Nusa Tenggara mulai Januari lalu. Tidak hanya itu, tujuan dari kunjungan ini adalah melakukan koordinasi dan kerjasama terkait penetapan tempat penyanderaan sehubungan dengan pelaksanaan Gijzeling wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Nusa Tenggara. 

Hal ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor M-02.UM.09.01 Tahun 2003 dan 294/KMK.03/2003 tanggal 25 Juni 2003 tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak yang disandera di Rumah Tahanan Negara dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa. Untuk itu, Kanwil DJP Nusa Tenggara berkoordinasi dengan Kakanwil Kemenkumham NTB sekaligus meminta bantuan untuk dapat menyediakan dan menetapkan tempat penyanderaan (gijzeling) penanggung pajak. Kepala Lapas Mataram yang juga mendampingi Kakanwil Kemenkumham NTB bersedia jika Lapas Mataram ditunjuk untuk menjadi tempat penyanderaan penanggung pajak. 

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB yang menyambut baik kunjungan Kakanwil DJP Nusra dan jajarannya menyatakan kesiapannya untuk membantu dan meningkatkan kerjasama serta sinergitas. Terlebih hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara dua kementerian. 


Cetak   E-mail