Gubernur NTB Serahkan Remisi Bagi WBP di Lapas Mataram

remisi agustus 1Mataram 17 Agustus 2019 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat menghadiri Upacara Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2019 kepada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Sejumlah 1655 Warga Binaan Pemasyarakatan di Nusa Tenggara Barat peroleh remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 2019. Dari jumlah 1655 WBP yang memperoleh tersebut, 30 orang langsung dapat menghirup udara bebas.

Dalam pelaksanaan pemberian remisi tahun ini, sejumlah 2 orang WBP yang dipidana kasus tindak pidana korupsi juga memperoleh remisi. Hal ini sudah sesuai dengan persyaratan administratif dan substantif aturan pada Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.

Keseluruhan WBP yang memperoleh remisi telah melalui proses pemeriksaan berkas oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan telah memenuhi syarat aministratif dan substansi serta telah ada Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi umum Hari Kemerdekaan RI 2019.

Penetapan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI diterima kemarin (16/9) di Kantor Wilayah yang pada hari ini akan diberikan secara resmi melalui upacara pemberian remisi pada Lapas dan Rutan. Pemberian remisi umum akan diberikan oleh Kepala Daerah pada masing-masing Kabupaten/Kota. Khusus di Lapas Mataram dan Lapas Perempuan Mataram, upacara pemberian remisi akan dipimpin langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkiflimansyah. Hadir pula para Kepala Instansi Penegak Hukum dan SKPD lingkup Provinsi NTB yang menyaksikan upacara pemberian remisi di Lapas Mataram. Gubernur secara simbolis menyerahkan SK Menteri Hukum dan HAM tentang remisi kepada tiga orang perwakilan narapidana yang memperoleh remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-74 ini.

 

remisi agustus 4remisi agustus 4remisi agustus 4


Cetak   E-mail