Hadiri Konferensi Nasional Restorati Justice di Mataram, Dirjen PAS Jadi Keynote Speaker

IMG 20191209 WA0005 
Mataram, 9 Desember 2019 – Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menjadi Keynote Speaker pada Konferensi Nasional Restorative Justice I, bertema “Restorative Justice sebagai Strategi mengurangi Overcrowding”. Acara yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Mataram bekerjasama dengan Asian Foundation ini berlangsung di Hotel Lombok Raya, Mataram.
 
Kongres Nasional Restorative Justice ini adalah sebuah pergerakan dalam bidang penegakan hukum. Yaitu ketidakpuasan terhadap mekanisme formal penyelesaian pelanggaran hukum (sistem peradilan pidana) sehingga menuntut penyelesaian tersebut ditarik ke luar dari ranah institusi.
 
Pada kesempatan itu, Utami menekankan keadilan sosial adalah sebuah posisi mutlak dan tidak dapat ditawar lagi untuk keberlangsungan negara ini. Ketika keadilan sosial bukan lagi menjadi concern, maka perlunya upaya untuk mengembalikan kepada marwahnya sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi. Penegakan hukum seharusnya menjadi sarana atau alat kontrol sosial yang mempunyai tiga fungsi, yaitu sebagai alat pencegah kejahatan (punishment as a means of crime prevention), alat untuk mempertahankan moral orang-orang yang patuh (punishment as a means of sustaining the morale of conformists), dan sebagai alat untuk mereformasi pelaku kejahatan (punishment as a means of reforming the offender).
 
Utami, sapaan akrab Dirjen Pemasyarakatan, juga menuturkan bahwa pemenjaraan yang saat ini dianggap “wajar-wajar saja” dalam peradaban kita ternyata menyimpan berbagai permasalahan. Sadar atau tidak, pemenjaraan memiliki dampak yang sangat destruktif (merusak) bagi para narapidana. Belum lagi ditambah dengan stigmatisasi yang akan menjadi entry point dalam siklus kemiskinan. Dikatakan seperti itu karena melalui stigmatisasi maka narapidana akan mengalami proses marjinalisasi oleh khalayak umum. Keadilan restorasi (restorative justice) hadir menjadi sebuah alternatif penanganan terhadap suatu pelanggaran hukum yang menitikberatkan pada upaya untuk memberikan penyelesaian secara berkeadilan dan mencoba memulihkan keadaan seperti semula. Konsep keadilan restorasi dimaknai sebagai shifting trend (pergeseran tren) dalam penegakan hukum dengan memberikan perhatian yang besar pada korban, pelibatan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara, dan mengembangkan tanggung jawab pelaku.
 
Pada akhir penyampaian materi, Ibu Utami mendapatkan cendramata yang diberikan oleh Dr. Hirsanuddin Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram atas kehadirannya sebagai keynote speaker pada kegiatan tersebut. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung hingga Selasa, besok (red) dengan narasamber yang lain.
IMG 20191209 WA0006IMG 20191209 WA0006

Cetak   E-mail