Kuripan, 25 November 2020 - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPT Lapas, monev kali ini meliputi pengecekan dan pemeriksaan administratif persiapan penyelenggaraan rehabilitasi sosial narkotika di Lapas Kelas II A Mataram karena untuk tahun 2021 Lapas mataram ditunjuk sebagai UPT penyelenggara Rehabilitasi sosial Narkotika bersama Lapas Sumbawa Besar untuk Wilayah NTB, selain itu dilakukan juga monitoring terhadap penyelenggaraan Makanan bagi WBP di Lapas Mataram agar sesuai dengan standar di Permenkumham No. 40 tahun 2017.
monitoring terhadap program integrasi dan remisi serta pembinaan kemandirian di Lapas menjadi hal yang tidak kalah pentingnya untuk selalu dipantau agar pelaksanaannya berjalan efektif dan memiliki outcome yang bernilai bagi negara yakni menghasilkan PNBP dari hasil pembinaan kemandirian WBP di Lapas