PENYULUHAN HUKUM BAGI WBP DI LAPAS SELONG, LOMBOK TIMUR

 

WhatsApp_Image_2020-11-26_at_09.47.46.jpeg

Rabu, 25 November 2020 Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB melaksanakan Penyuluhan Hukum di Lapas Selong, Lombok Timur. Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam menjalankan masa pidananya di dalam Lapas.

Penyuluhan Hukum bertema tentang Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba, Bantuan Hukum, dan Norma-norma Hukum. Penyuluh Hukum yang memberikan materi adalah Supardi, S.H, Samdani, S.H, dan Linda Maya Sastra, S.P.,M.M.

Kegiatan Penyuluhan Hukum diikuti oleh WBP yang berjumlah kurang lebih 30 Orang. Pelaksanaan kegiatan mengikuti protokol kesehatan Covid 19 yaitu memakai masker dan menjaga jarak, dan sebelum kegiatan dimulai Penyuluh Hukum NTB membagikan masker gratis kepada WBP.

WhatsApp_Image_2020-11-26_at_09.47.48.jpegWhatsApp_Image_2020-11-26_at_09.47.47.jpegWhatsApp_Image_2020-11-26_at_09.47.47_1.jpeg

 


Cetak   E-mail