Kemenkumham NTB Ikuti Sosialisasi Permenkumham Terkait Jabatan Fungsional Analis Hukum Secara Virtual

sosialisasi_jabfung.png

Mataram, 10 Maret 2021 - Kepala Divisi Yankumham Kemenkumham NTB, Harniati, didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Puri Adiatik dan jajarannya mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing yang diadakan oleh BPHN secara virtual.

Dalam sosialisasi kali ini, hadir Sekretaris BPHN, Audy Murfi dan Apri Listiyanto, Kepala Bidang Sosial Budaya BPHN sebagai pemateri.

Dalam sambutannya, Audy Murfi, mengatakan penyetaraan jabatan fungsional analis hukum ini merupakan salah satu tahapan penyederhanaan birokrasi, yang mana merupakan salah satu dari 5 arahan Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan Nawacita dan Pencapaian Indonesia di tahun 2040. Dalam rangka mewujudkan arahan presiden tersebut, kedepannya jabatan struktural akan hanya ada Eselon I dan II di pusat dan selebihnya adalah fungsional guna menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kualitas, produktvitas dan profesionalisme bagi ASN.

Tujuan pembentukan jabatan fungsional analis hukum yaitu untuk mewujudkan terstandarisasinya kualifikasi dan kompetensi analis hukum, terwujudnya integritas analis hukum berdasarkan kejelasan kinerja yang lebih fokus dan terukur serta terjadinya kemandirian jabatan fungsional bagi analis hukum. Sedangkan bagi instansi pemerintah, jabatan fungsional analis hukum diharapkan dapat meningkatkan hasil pengelolaan kasus hukum, pendapat hukum dan pertimbangan hukum serta terselesaikannya masalah hukum pada unit satuan kerja di Kementerian.

Dalam paparan yang dijelaskan oleh Apri Listiyanto memuat peraturan yang mendasari Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu PermenpanRB no.51 tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, tugas dan fungsi dari Jabatan Fungsional Analis Hukum serta bagaimana PNS bisa melakukan penyesuaian atau inpassing untuk diangkat menjadi Jabatan Fungsional Analis Hukum jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya.

WhatsApp_Image_2021-03-10_at_13.14.22_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-03-10_at_10.14.47.jpeg

WhatsApp_Image_2021-03-10_at_11.43.51.jpeg

WhatsApp_Image_2021-03-10_at_10.33.56.jpeg


Cetak   E-mail