PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN DI RUANG RAPAT GEDUNG UTAMA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM NTB

rapat.jpg

kumhamntb ntb.kemenkumham.go.id – Kegiatan rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian Parlindungan, dihadiri oleh Bapak Samsu Rizal (Kabid Zimfokim), Muzhar (kasubbag Kepegawaian), Adi Priyanto (Kasubbid Intelijen), I Gst.Ayu Widyani (kasubbid infokim), Sunaryo (kasubbid perizinan, Sutarmi (kasubbid Penindakan), Jf Analis Keimigrasian, JF Kepegawaian dan seluruh pelaksana Divisi Keimigrasian. (23/06).

Rapat ini merupakan hasil tindak lanjut kegiatan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada tanggal 16 s.d. 18 Juni 2022 tentang Analis Keimigrasian. Bahwa mengacu pada Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 untuk perpindahan jabatan dari pelaksana ke JF Analis Keimigrasian dapat dilakukan sepanjang ada formasi kosong atau kuota yang belum terpenuhi. Analis Keimigrasian dapat dilakukan apabila pegawai tersebut telah bertugas minimal 2 tahun terakhir dan telah memahami tentang Keimigrasian baik aturan maupun teknis dibidang Keimigrasian.

Pengusulan untuk kenaikan jenjang Analis Kepegawaian dapat dilakukan apabila telah terpenuhi Penilaian Angka Kredit (PAK) sesuai aturan dari Kemenpan RB Nomor 47 Tahun 2018 tentang jabatan Fungsional Analis Keimigrasian. Usulan dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi yang selanjutnya menunggu ujian kompetensi (UKOM) yang dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian.

7.jpg

Template_IG_8.jpg

Template_IG_4.jpg

 

 


Cetak   E-mail