Indonesia Gencar Tarik Investor Asing, Imigrasi Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Penindakan Keimigrasian di Mataram

sosialisasi_dan_diseminasi_-_1.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Dalam rangka mendukung terselenggaranya penindakan keimigrasian yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menggelar Sosialisasi Pengawasan Dalam Rangka Penindakan Keimigrasian dan Diseminasi Permenkumham Nomor 39 Tahun 2021 tentang Tata Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian pada Rabu (26/10) di Mataram.

Saefur Rochim, selaku Kepala Divisi Administrasi yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham NTB dalam sambutannya mengatakan bahwa Permenkumham Nomor 39 Tahun 2021 merupakan panduan bagi para PPNS agar dapat melaksanakan proses penyidikan tindak pidana keimigrasian lebih efektif dan efisien.

"Pada Permenkumham Nomor 39 Tahun 2021 ini, diatur Pra Penyidikan yang dapat dijalankan apabila telah dilakukan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap seseorang yang terindikasi melakukan tindak pidana keimigrasian," terang Rochim dalam sambutannya.

Dalam Permenkumham ini juga diatur terkait upaya paksa yang diizinkan PPNS Keimigrasian untuk dilakukan seperti pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat. Banyaknya aturan dan informasi terbaru dalam Permenkumham ini, menjadikan sosialisasi ini sebagai ajang bertukar informasi terutama dalam bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Terlebih saat ini Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sedang gencar mendorong investasi asing untuk masuk ke Indonesia. Presiden meminta agar stakeholder, baik di pusat dan daerah memberikan kemudahan bagi para investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Ibarat pisau bermata dua, dibukanya pintu masuk untuk investor asing ini bukan tanpa resiko. Salah satu resiko yang nantinya akan dihadapi yaitu peningkatan pelanggaran terutama Keimigrasian. Maka dari itu perlu dibuat mekanisme pengawasan investor asing yang melibatkan stakeholder terkait.

"Kami berharap, sosialisasi dan diseminasi ini bisa menjadi pedoman dalam menunjang tugas dan fungsi dari Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian untuk meningkatkan kapabilitas individu, manajerial serta organisasi demi mewujudkan lompatan perubahan yang mengarah pada kemajuan imigrasi," pungkas Rochim.

sosialisasi_dan_diseminasi_-_2.jpg

sosialisasi_dan_diseminasi_-_3.jpg


Cetak   E-mail