Kanwil Kemenkumham NTB Tuai Pujian Saat Sampaikan Inovasi Guna Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Lombok Utara

WhatsApp_Image_2024-03-21_at_18.00.45_1.jpeg

ntb.kemenkumham.go.id - Bertempat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Utara pada Kamis (21/3), Tim Kanwil Kemenkumham NTB hadir guna melakukan fasilitasi harmonisasi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Lombok Utara.

Tim Kanwil Kemenkumham NTB yang diwakili oleh Pahit Tiartik dan Rio Dwi Nugroho bertemu langsung dengan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Utara yaitu Faisol AP.

Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan, "Kanwil Kemenkumham NTB memiliki inovasi berupa aplikasi Pengunggahan Raperda Seputar NTB (Peresean). Dimana aplikasi ini digunakan untuk memfasilitasi proses pengharmonisasian agar lebih efektif dan efisien yang mempermudah Pemda maupaun DPRD dalam mengajukan permohonan pengharmonisasian tanpa harus datang langsung ke Kantor Wilayah.

WhatsApp_Image_2024-03-21_at_18.00.45.jpeg

"Kami mengimbau, Raperda dan/atau Raperkada baik inisiatif dari DPRD maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara segera diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB melalui Aplikasi Peresean maupun hadir langsung. Sebagaimana arahan Menkumham Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkumham NTB memiliki tugas untuk melakukan fasilitasi harmonisiasi, sehingga Raperda / Raperkada dapat segera dieksekusi," ungkap Rio dan Pahit.

Sedangkan Faisol AP menyampaikan, "Kami mengapresiasi kemudahan dalam harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang diakomodasi melalui inovasi yang tepat sasaran, yaitu aplikasi Peresean. Sehingga Pemda atau DPRD di wilayah NTB akan lebih lebih terbantu dalam melakukan pelaporan Raperda maupun Raperkada".

"Pada Tahun Anggaran 2024, sekitar 15 Raperda yang masuk dalam daftar Prolegda dan ada 5 Raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Lombok Utara yang telah disiapkan berkasnya dan akan segera disampaikan pada Kanwil Kemenkumham NTB melalui aplikasi Peresean," pungkas Faisol AP. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-03-21_at_18.00.45_1.jpeg


Cetak   E-mail