Kanwil Kemenkumham NTB Edukasi Masyarakat Untuk Daftarkan Merek dan Catatkan Hak Cipta

WhatsApp_Image_2024-03-26_at_07.33.09.jpeg

ntb.kemenkumham.go.id - Mengusung tema Edukasi Perlindungan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ,Kanwil Kemenkumham NTB gelar kegiatan di Ballroom Aston Inn Mataram, Senin (25/3) dengan menghadirkan narasumber utama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Polda NTB.

Sebagaimana disampaikan narasumber yaitu Pemeriksa Merek Ahli Madya, Raden Nurul Anwar dan Analis Kebijakan Christ Andrey Imanuel Napitupulu dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta AKP Prayit Hariyanto selaku Korwas PPNS pada Polda NTB, topik utama dalam kegiatan ini adalah pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta.

Dalam giat ini, hadir langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ignatius MT Silalahi yang mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi beserta jajaran, serta para pelaku bisnis, UMKM, civitas akademika, penegak hukum dan perwakilan pemerintah daerah.

WhatsApp_Image_2024-03-26_at_07.33.09_3.jpeg

Ignatius menyampaikan, "Di era digital khususnya media sosial sekarang ini, pelanggaran Kekayaan Intelektual kerap kali terjadi. Terlebih karya berupa musik, tulisan maupun visual. Menkumham Yasonna H. Laoly juga sudah menghimbau dan memfasilitasi masyarakat agar segera melakukan pendaftaran karya dan mereknya".

Sedangkan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan bahwa Kemenkumham telah menerapkan sistem layanan digital untuk pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, paten serta desain industri secara daring yang dapat di akses kapan saja dan di mana saja.

"Contohnya, melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Layanan ini akan mempercepat proses persetujuan hak cipta dalam hitungan menit, sehingga masyarakat tidak akan kesulitan jika ingin mencatatkan hak cipta pada pemerintah," pungkas Parlindungan. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-03-26_at_07.33.09_2.jpeg


Cetak   E-mail