Kanwil Kemenkumham NTB Perkenalkan Jaminan Fidusia Secara Masif

WhatsApp_Image_2024-03-27_at_12.06.16.jpeg

ntb.kemenkumham.go.id - Jaminan Fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya. Fidueia diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.

Jaminan Fidusia kerap kali menjadi jalan tengah transaksi perniagaan, baik bagi kreditor maupun debitur. Menkumham Yasonna H. Laoly mengamanatkan Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, dan pelaksaannya juga didelegasikan ke Kantor Wilayah, termasuk Kanwil Kemenkumham NTB.

Berangkat dari hal tersebut, Kanwil Kemenkumham NTB sambangi salah satu media radio di NTB, yaitu CNL Radio guna menyebarluaskan layanan Fidusia secara masif melalui talkshow, Selasa (26/3). Narasumber berasal dari Penyuluh Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB yaitu Restu Dhika Rini.

"Kami menekankan bahwa pentingnya melakukan pendaftaran serta penghapusan fidusia adalah untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam lembaga jaminan fidusia," ungkap Rini.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam kesempatan terpisah, berharap Layanan Fidusia Kanwil Kemenkumham NTB dapat berjalan optimal. "Kami berharap Layanan Fidusia dapat menjadi instrument pendorong pertumbuhan ekonomi dan potensi pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga layanan ini dapat menjaga iklim usaha yang baik, serta mampu menjadi penggerak perekonomian di daerah khususnya di NTB," tutup Parlindungan. (Huda)


Cetak   E-mail