Mekanisme Legalisasi Dokumen Bagi WNA di Luar Konvensi Apostille

ntb.kemenkumham.go.id. Mekanisme Legalisasi Dokumen bagi WNA di luar Konvensi Apostille agak sedikit berbeda. Hal yang paling terlihat jelas adalah dari segi efektifitas dan efisiensi proses pengambilan hasil pengesahannya.

kantor

Bagaimana tidak, apabila melakukan legalisasi dokumen melalui sistem layanan Apostille, maka publik tidak perlu repot-repot harus datang ke Jakarta (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau AHU) secara langsung untuk mengambil hasil hasil pengesahannya atau sertifikat apostille di Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di tiap-tiap provinsi. Di samping memang prosedur pengajuan pendaftaran sertifikat Apostille sudah bisa dilakukan secara mandiri (online)

Hal ini disebabkan karena layanan Apostille telah berlaku dan diakui oleh negara asal WNA yang menjadi tujuan diperuntukkannya dokumen dimaksud memang masuk dalam Negara Anggota Konvensi Apostille. Artinya negara yang belum masuk menjadi anggota konvensi Apostille harus menjalani proses atau mekanisme yang berbeda dalam mengajukan legalisasi dokumen.

Baca Juga : Legalisasi Apostille : Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia untuk Publik Luar Negeri

Bagaimana Prosedur Legalisasi Dokumen bagi Negara di Luar Konvensi Apostille?

Adapun prosedur legalisasi untuk dokumen dengan tujuan negara di Luar anggota Konvensi apostille memang sedikit berbeda. Pasalnya meskipun sudah bisa mengajukan permohonan secara online melalui portal laman situs yang sama dengan layanan Apostille, namun dalam proses pengambilan hasil pengesahannya masih tetap harus datang ke Dirjen AHU di Jakarta.

Alhasil, layanan legalisasi dengan mode akhir yang masih manual seperti ini memang belum efektif dan efisien bagi WNA bersangkutan. Karena jika dirunut, tidak hanya membutuhkan usaha ekstra dari segi waktu, namun juga membutuhkan modal yang tidak sedikit untuk berangkat ke Jakarta. 

Prosedur Legalisasi Dokumen dengan cara manual seperti ini biasanya tetap membutuhkan pengesahan dari 3 kementerian. Adapun 3 Kementerian atau Institusi dimaksud mencakup Institusi Penerbit dokumen, Direktorat Jenderal AHU (Kementerian Hukum dan HAM) serta Kementerian Luar Negeri. Belum lagi jika negara tujuan dokumen yang bersangkutan memiliki tambahan persyaratan lanjutan seperti wajib melapor ke Kantor Kedutaan besar terdekat negara yang bersangkutan.

Lebih lanjut, biasanya negara terkait akan meminta untuk dilakukan penerjemahan dokumen melalui jasa penterjemah tersumpah atau sworn transleter. Bahkan beberapa negara dalam situs resmi nya sudah menentukan nama dan alamat penterjemah tersumpah yang dapat digunakan oleh Warga Negaranya.

Sebagai informasi tambahan Penerjemah Tersumpah ini adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Selain itu yang bersangkutan harus telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jasa Penterjemah tersumpah saat ini di beberapa provinsi atau wilayah Indonesia masih belum tersedia ya, kebanyakan tersebar di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Surabaya maupun sejumlah Kota Besar lainnya. 

Baca Juga :  Mengenal Penerjemah Tersumpah (Sworn Transleter) dan Prosedur Pengangkatannya

Kabar baiknya, ada wacana yang dihembuskan dari Direktorat Jenderal AHU bahwa dalam waktu dekat pengambilan hasil legalisasi dokumen akan bisa di akses sama seperti Apostille, yaitu dapat diambil di Kanwil Kemenkumham di seluruh Provinsi Indonesia. Mari sama-sama berdoa semoga hal ini cepat terealisasi.

Demikian Informasi kali ini terkait Legalisasi dokumen bagi WNA yang tidak masuk dalam negara anggota konvensi Apostille. Apabila ada hal-hal yang belum jelas, anda dapat mengunjungi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM terdekat di Kota anda. Semoga Bermanfaat.

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail