Kanwil Kemenkumham NTB Dorong Peningkatan Indeks Reformasi Hukum di Kabupaten Sumbawa

WhatsApp_Image_2024-04-25_at_20.42.02_b565f9d5.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Untuk diketahui, Indeks Reformasi Hukum (IRH) sendiri merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna membawa manfaat serta tepat sasaran sehingga tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.

Oleh sebab itu, dalam rangka penilaian IRH pada pemerintah daerah, Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Kabupaten Sumbawa guna melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah secara langsung. Bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kab. Sumbawa, Kamis (25/4), Tim Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin oleh Muhamad Amin Imran selaku Kasubbid Fasilitasi Produk Hukum Daerah hadir beserta staf.

"Besar harapan kami, bahwa kerjasama atau sinergitas yang sudah terbangun selama ini dapat selalu terjaga, khususnya terkait dengan tugas fungsi bidang Fasilitasi Harmonisasi Raperda dan Raperkada, Penyusunan Naskah Akademik, Penyusunan Prolegda dan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum," papar Imran.

Imran juga mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkumham NTB siap membantu atau bekerjasama dalam rangka penyusunan atau pembentukan produk-produk hukum daerah di Kabupaten Sumbawa, baik Raperda maupun Raperkada dalam rangka Penilaian Indeks Reformasi Hukum agar sesuai dengan Keputusan Menkumham Yasonna H. Laoly Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022.

Sedangkan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa menyampaikan akan memastikan pada saat mengajukan permohonan harmonisasi dokumen-dokumen persyaratan pengharmonisasian akan dilengkapi dulu sebelum diupload atau diserahkan ke Kanwil Kemenkumham NTB, guna tertib administrasi dan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sebelumnya sempat menyampaikan bahwa Kemenkumham sebagai leading sector dalam pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum juga mencakup fungsi pembinaan pada instansi diluar Kemenkumham.

"Kanwil Kemenkumham NTB sebagai instansi pembina di Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan melakukan reviu dan pembinaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, tentu saja dalam rangka peningkatan kualitas produk hukum dan peningkatan nilai Indeks Reformasi Hukum,” Jelas Parlindungan. (Huda)

WhatsApp_Image_2024-04-25_at_20.42.02_ad1c176f.jpg


Cetak   E-mail