ntb.kemenkumham.go.id - Jaminan Fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya. Fidueia diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.
Jaminan Fidusia kerap kali menjadi