ntb.kemenkumham.go.id - Pewarganegaraan atau yang kerap disebut naturalisasi merupakan suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan suatu negara atau alih status dari dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) sesuai Permenkumham RI Nomor 21 Tahun 2020.
Dalam rangka melaksanakan optimalisasi proses Pewarganegaraan khususnya di wilayah NTB, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida hadir langsung di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Selasa (26/11).
Farida yang didampingi oleh Subbidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham NTB, bertemu langsung dengan Dulyono selaku Direktur Tata Negara Ditjen AHU.
"Proses pewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham NTB dalam kurun waktu tahun 2024, terdapat 18 permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda. 15 diantaranya sudah diproses sampai Ditjen AHU dan 3 orang masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi. Selain itu juga terdapat 5 permohonan Naturalisasi Murni," ungkap Farida.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tata Negara menyampaikan bahwa masih banyak Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum melaksanakan proses pendaftaran pewarganegaraan.
"Saat ini sedang dilakukan pengusulan Rencana perubahan Undang-Undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, khususnya terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda. Apabila terdapat permasalahan Pewarganegaraan di wilayah, Kanwil Kemenkumham NTB dapat mengusulkan dalam bentuk kajian, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh Ditjen AHU," jelas Dulyono.
Direktur Tata Negara menambahkan dalam waktu dekat akan di laksanakan Rapat Koordinasi AHU. Sehingga dalam Rakor AHU ini dapat disusun Daftar Inventaris Masalah di wilayah terkait layanan AHU baik layanan kenotariatan, badan usaha, ppns, dan layanan lainnya, untuk kemudian ditemukan solusi terbaiknya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan bahwa kasus anak berkewarganegaraan ganda dialami oleh masyarakat kawin campur (WNI dan WNA). Oleh karena itu tidak jarang seorang suami, istri atau anak-anak dari perkawinan campuran menjadi kehilangan hak untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Apabila kondisi ini dibiarkan secara terus-menerus, maka besar kemungkinan mereka akan terancam menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless). Untuk itu, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk mendorong proses pewarganegaraan khususnya di wilayah NTB," ungkap Parlindungan. (Huda)