Lapas Kelas IIA Lombok Barat adalah salah satu UPT pemasyarakatan di Bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB.
Untuk informasi layanan Lapas Kelas IIA Lombok Barat, silahkan Klik tombol di bawah ini :
LAPAS KELAS IIA LOMBOK BARAT
Jl. Pramuka Dusun Pemangket, Desa Kuripan Utara, Kabupaten Lombok Barat - NTB
Instagram : lapas_lombokbarat
Facebook : LapasIIALombokBarat
Situs Resmi : https://lapaslombokbarat.kemenkumham.go.id
Email : humaslapasmataram@gmail.com
Chat Informasi dan Pengaduan : 0819-3318-2022
Menurut catatan sejarah, Pada masa penjajahan Belanda, VOC mendirikan sebuah bangunan penjara di pulau Sumbawa.
Pendirian penjara ini dimaksudkan untuk mengasingkan para pemberontak dan pribumi yang tidak setuju dengan pendudukan VOC di pulau Sumbawa. Awal mula lapas Sumbawa dimulai ketika VOC menyerahkan bangunan penjara yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Pekat (saat ini RUPBASAN Sumbawa) kepada kesultanan Sumbawa.
Kemudian, oleh Kementerian Kehakiman diberikan nomenklatur sebagai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumbawa Besar. Pada tahun 2004 tepatnya ditanggal 12 Agustus, Kepala Kantor Wilayah Kehakiman Nusa Tenggara Barat, Bapak RM. Sindhu Krisna, Bc.IP., S.H., M.H. meresmikan bangunan Lapas Sumbawa yang saat ini beralamat di Jalan Raya Lintas Sumbawa-Bima KM 7 Kelurahan Samapuin.
Sekaligus berubah nomenklatur menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar mulai dibangun tahun 1999 selesai tahun 2001 terletak dijalan raya jurusan Bima Km.7, merupakan Lapas Baru pindahan dari gedung Lapas yang lama di jalan Ki Hajar Dewantara No.12 yang saat ini dialihfungsikan menjadi kantor RUPBASAN Sumbawa Besar.
Gedung Lapas Baru diresmikan dan dioperasikan tanggal 12 Agustus 2004 setelah kurang lebih 10 Bulan lamanya diadakan penataan halaman luar dan dalam Lapas baik Gedung, halaman kantor dan blok-blok hunian, pembuatan jalan-jalan penghubung dari kantor ke blok hunian.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar berada di wilayah Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat terletak di ujung barat Pulau Sumbawa, pada posisi 116" 42' sampai dengan 118" 22' Bujur Timur dan 8" 8' sampai dengan 9" 7' Lintang Selatan. Lapas Sumbawa memiliki lahan keseluruhan 30,08 hektar, dengan luas lahan perkantoran 3,5 hektar dan luas lahan perkebunan 26,58 hektar.
Untuk informasi layanan Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, silahkan Klik tombol di bawah ini :
LAPAS KELAS IIA SUMBAWA BESAR
Jln. Jurusan Bima Km. 7 Sumbawa Besar-NTB
Telp : 0371-2629680
Instagram : lapas_sumbawabesar
Facebook : lembagapemasyarakatan.sumbawa
Situs Resmi : https://lapassumbawabesar.kemenkumham.go.id/
Email : laporlapassumbawabesar@gmail.com
Chat Pengaduan : 081353367338
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu merupakan Unit Pelaksanan Teknis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham R.I yang melaksanakan sebagian tugas pemerintahan dibidang pembangunan hukum khususnya yang terkait dengan kebijakan dibidang pemasyarakatan yang meliputi kebijakan perawatan tahanan, pembinaan narapidana/anak didik pemasyarakatan.
Secara formal Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Dompu mulai beroperasi pada tahun 1980 dengan bagunan kantor berlantai dua seluas 36.000 m2 yang berdiri diatas lahan seluas 40.500 m2 yang mulai dibangun tahun 1978 artinya bangunan tersebut bukan peninggalan pemerintah colonial belanda melainkan buah karya bumi putra.
Menurut data dan informasi pada awalnya Lapas Dompu merupakan cabang Rumah Tahanan Negara Raba-Bima yang berada daerah Dompu, Secara geografis Lapas Dompu terletak di lereng perbukitan, Jl. Achmad Yani Km. 8 Desa Nowa, kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa tenggara barat. Tata letak bangunan Lapas Dompu berbentuk leter U memiliki 3 (tiga) blok yaitu Blok Sangiang, Blok B Tambora, dan Blok Tahfidz. Profil Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu berkapasitas 148 orang.
Untuk informasi layanan Lapas Kelas IIB Dompu, silahkan Klik tombol di bawah ini :
LAPAS KELAS IIB DOMPU
Jl. Achmad Yani Km. 8 Dompu, Nusa Tenggara Barat
Telpon : (0373) 21507-21508
Whatsapp chat : 087731995760
Email : lp.dompu@kemenkumham.go.id lapasdompuberbisa@gmail.com
Instagram : lapasdompu
Facebook : Lapas-Dompu
Situs Resmi : https://lapasdompu.kemenkumham.go.id
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram merupakan unit pelaksana teknis instansi vertikal di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kantor Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram merupakan salah satu tempat pembinaan Narapidana khusus perempuan yang bernaung di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat.
Kantor Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram didirikan berdasarkan surat persetujuan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor: 2289/M.PANRB/06/2016 tanggal 21 Juni 2016 dan Nomor: B/2322/M.PANRB/06/2016 tanggal 23 Juni 2016, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-10.OT.01.01 Tahun 2016 tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan.
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram memiliki 5 ruangan kantor, 1 ruang klinik, ruang bimker, dapur bama, memiliki 2 lantai blok hunian dimana blok atas terdiri dari 16 kamar dan 4 ruang selti sementara blok bawah terdiri dari 14 kamar hunian dan 4 ruang selti. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan juga memilki Masjid, Pura, dan lapangan untuk berolahga narapidana.
Untuk berita dan informasi seputar Lpaas Perempuan Kelas III Mataram, silahkan klik tombol di bawah ini
Lembaga Pembinaan Perempuan Kelas III Mataram
Jl. Hos Cokroaminoto No.5 Mataram, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram
Email : lppmataram38@gmail.com
Chat laporan/pengaduan : 082236364262
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong dibangun di atas tanah seluas ± 1 Ha dahulunya adalah bangunan peninggalan penjajahan Belanda.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI. No : M.03.UM.01.06 Tahun 1983 tentang penetapan Lembaga Pemasyarakatan tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara maka Lembaga Pemasyarakatan Selong berubah status menjadi Rumah Tahanan Negara Klas IIB Selong dan berubah nomenklatur kembali menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong dengan Dasar Hukum Kepmenkumham dan HAM No. M.HH-05.OT.01.03 tanggal 24 Mei 2019.
Lapas selong dibangung dengan bersertifikat pada tanggal 11 April 1989 dengan Nomor : 12/1989. Lembaga Pemasyarakatan IIB Selong terletak di Jl.TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid No 199 Selong Telp/Fax. 0376-2922103, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan disertifikat pada tanggal 11 April 1989 dengan Nomor : 12/1989, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong berada di lingkungan pemukiman penduduk yang relatif padat, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jl. TGKH M. Zainuddin Abd. Madjid
Sebelah Barat : Jl. Abdullah
Sebelah Selatan : Jl. Patimura
Sebelah Timur : Jl. Lalu Muhdar
Aksebilitas untuk mencapai lokasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong relatif mudah karena berada dijalur Provinsi. Lapas Selong sendiri memiliki kapasitas sebanyak 139 orang dan memiliki sarana asimilasi dan edukasi di dusun Menangabaris.
Lokasi Lapas Selong yang berada di tengah pemukiman dan aksebilitas yang relatif mudah dijangkau tersebut menunjukan bahwa dari sisi lokasi Lapas Kelas IIB Selong sejalan dengan konsep reintegrasi yang mensyaratkan tentang lokasi Lapas harus berada minimal dekat dengan area perkotaan, dengan maksud agar tahanan dan narapidana dapat melanjutkan hubungan dengan keluarga atau masyarakat.
Untuk berita dan informasi seputar Lapas Kelas IIb Selong, silahkan klik tombol informasi di bawah ini
LAPAS KELAS IIB SELONG
Jl.TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid No 199 Selong Telp/Fax. 0376-2922103, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Email : lapasselong@gmail.com
Telpon : 0376-21413
Chat layanan : 087758843325
Situs resmi : lapasselong.kemenkumham.go.id
Instagram : lapas_selong
FB : lapasselong.ntb.1
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya berlokasi di tengah-tengah kota Praya Kabupaten Lombok Tengah. Menurut data, Rumah Tahanan Negara Klas IIB Praya didirikan sekitar tahun 1936 di atas tanah seluas 5.640 M2 Nomor Sertifikat : 147 tanggal 07 Maret 2002.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I Nomor : M.03.UM.01.06 Tahun 1983 tanggal 16 Desember 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara, maka Lembaga Pemasyarakatan Praya berubah statusnya menjadi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya yang sampai saat ini disebut Rutan Praya.
Pelaksanaan pembinaan dilakukan berdasarkan sistem pemasyarakatan yang bertujuan agar narapidana menjadi manusia seutuhnya. Selama menjalani proses pemasyarakatan narapidana diberikan pembinaan kepribadian dan kemandirian yang intinya adalah mengembalikan narapidana ketengah masyarakat yang baik, percayadiri, mandiri, aktif dan produktif.
Dengan demikian kegiatan pembinaan tersebut harus memperhatikan berbagai aspek penghidupan narapidana agar memiliki kemandirian dan kepercayaan diri yang kuat.
Untuk berita dan informasi seputar Rutan Kelas IIB Praya, silahkan klik tombol di bawah ini
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB PRAYA
Jln. Basuki Rahmat No. 2, Praya, Nusa Tenggara Barat, Indonesia 83511
Email : rutanpraya01@gmail.com
Situs Resmi : https://rutanpraya.kemenkumham.go.id/
Chat informasi dan pengaduan :
089654326233
Instagram : rutanpraya
FB : RutanKelasIIBPraya
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.
Berlokasi di Jalan Pepaya No. 2 Kelurahan Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba, Kota Bima, NTB. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima dibangun sejak tahun 1917 dan berdiri di atas tanah seluas ± 4241 m2.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima dengan kapasitas 135 (Seratus Tiga Puluh Lima) orang, saat ini dipimpin oleh Indra Sukma, S.H., M.M., serta terdapat 3 (Tiga) orang pejabat struktural dengan jumlah pegawai 54 (Lima Puluh Empat) orang.
Secara administratif, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima menangani 2 (Dua) wilayah yaitu Pemerintah Kota Bima dan Pemerintah Kabupaten Bima. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang melaksanakan Tugas dan Fungsi, yaitu :
Melakukan pelayanan tahanan;
Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan;
Melakukan pengelolaan Rutan;
Melakukan urusan tata usaha;
Serta sebagai tempat penitipan sementara bagi tersangka atau terdakwa selama menjalani proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan.
Untuk berita dan informasi seputar Rutan Kelas IIB Bima, silahkan klik tombol di bawah ini
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BIMA
Jl. Pepaya Nomor 2 Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima Kode Pos 84115
Telp : 0374 - 43378
Email : rutan.bima@gmail.com
Situs Resmi : https://rutanrababima.kemenkumham.go.id/
Chat informasi dan pengaduan :
082340664006
Instagram : rutanbima
Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas III Mataram merupakan hasil alih fungsi bangunan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Mataram yang terletak di Jl. Tojong-Ojong Ds. Selebung Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah.
Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas III Mataram berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : M.HH-10.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Klas III Gunung Sugih, Warung Kiara, Tanjung, Lembata, Lapas Wanita Kupang, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Samarinda serta Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas III Mataram.
Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas III Mataram yang diresmikan pada tanggal 16 Juli 2012 oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Nusa Tenggara Barat. Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas III Mataram mengalami perubahan nomenklatur menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) juga diatur Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORTA Lembaga Pembinaan Khusus Anak dari Lapas Anak Kelas III Mataram menjadi LPKA Kelas II Mataram.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Mataram kembali mengalami perubahan nomenklatur pada tahun Tahun 2018 tentang perubahan nama dari LPKA Kelas II Mataram menjadi LPKA Kelas II Lombok Tengah .
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah memiliki kapasitas 72 (tujuh puluh dua) orang dengan luas tanah 10.361 m2 dan luas bangunan 1999 m2
Untuk berita dan informasi seputar LPKA Kelas II Lombok Tengah, silahkan klik tombol di bawah ini
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II LOMBOK TENGAH
Jl. Tojong-Ojong, Selebung, Batukliang, Lombok Tengah, NTB. Kodepos : 83552
Telp. (0370) 615502
Situs resmi : https://lpkalomboktengah.kemenkumham.go.id
Email : lpkamataram2@gmail.com
Instagram : lpkaloteng
Facebook : lpka.loteng
Konsep Lembaga Pemasyarakatan Terbuka berawal dari adanya sistem pembinaan Narapidana yang dulu dikenal dengan istilah “ Open Camp “. Seiring dengan perkembangan system pemidanaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM ( UU Nomor 39 Tahun 1999 ), maka konsep pembinaan terhadap Narapidana yang telah memenuhi syarat untuk ditempatkan di open camp yang Selanjutnya disebut Lembaga Pemasyarakatan Terbuka.
Lembaga Pemasyarakatana Terbuka adalah Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) tempat pembinaan Narapidana dalam keadaan terbuuka tanpa dikelilingi tembok yang tinggi atau jeruji besi, pola pembinaannya merupakan lanjutan dari proses tahap-tahap pembinaan selanjutnya yaitu Asimilasi suatu pola pembinaan yang berfungsi menyiapkan Narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat langsung dengan masyarakat.
Narapidana yang ditempatkan di LAPAS Terbuka adalah Narapidana yang berasal dari LAPAS/RUTAN yang telah menjalani masa pidananya ½sampai dengan 2/3, berkelakukan baik, belum pernah mendapat hukuman disiplin dan atas persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM setempat. Keberadaan LAPAS Terbuka Mataram dibangun pada Tahun 1995/1996 yang merupakan hasil ruislag tanah Rutan Praya yang ada di Kuta Lombok Tengah dengan pihak LTDC.
Setelah pembangunan LAPAS Terbuka Mataram selesai tahun 1996, operasinalisasi selanjutnya berada dibawah LAPAS Klas II A Mataram. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor. M.03.PR.07.03 Tahun 2003 tanggal 16 April 2003 tentang Pembentukan 6 (enam) UPT LAPAS Terbuka yaitu : LAPAS Terbuka Jakarta, LAPAS Terbuka Kendal, LAPAS Terbuka Mataram, LAPAS Terbuka Nusa Kambangan, LAPAS Terbuka Pasaman dan LAPAS Terbuka Waikabubak.
Maka sejak saat itu LAPAS Terbuka mataram menjadi UPT Pemasyarakatan tersendiri yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat. Pada bulan Juli 2012 gedung Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Klas IIB Mataram dialihfungsikan menjadi Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas III Mataram.
Selanjutnya pembangunan gedung baru Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Mataram dilaksanakan melalui APBNP Tahun 2012 dan pada awal bulan Januari 2013 gedung Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Mataram dapat dioperasikan. pada tahun 2022 berubah nomenklatur menjadi Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah.
Untuk berita dan informasi seputar Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah, silahkan klik tombol di bawah ini
LAPAS TERBUKA KELAS IIB LOMBOK TENGAH
Jln. Tojong-Ojong Ds. Selebung Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah Prov. NTB.
Telpon : (0370) 6156503
Situs Resmi : https://lptlomboktengah.kemenkumham.go.id/
Whatsapp chat : 083877971428
Instagram : lapaskaloteng
FB : humaslapaskaloteng
Email Aduan
Balai Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor: 110/M.PAN/4/2003 tanggal 7 April 2003 dan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.06-PR.07.03 Tahun 2003 tanggal 16 April 2003.
Balai Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar beralamat di Jl. Jurusan Sumbawa – KM.07, Unter Iwes, Boak, Bima, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Balai Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar memiliki cakupan wilayah kerja yang luas yang terdiri dari 5 kabupaten dan kota diantaranya, Kabupaten Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima.
Dengan cakupan wilayah kerja yang luas Bapas Kelas II Sumbawa Besar mempunyai 2 pos bapas yang berada di Lapas Kelas IIB Dompu dan di Rutan Kelas IIB Raba Bima.
Untuk berita dan informasi seputar Bapas Kelas II Sumbawa Besar, silahkan klik tombol di bawah ini
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II SUMBAWA BESAR
Jl. Raya Jurusan Sumbawa - Bima Km 7 Sumbawa Besar – NTB
Telpon : (0371)-2629132
Situs Resmi: https://bapassumbawabesar.kemenkumham.go.id
Whatsapp chat : +62 859-3984-3682
Instagram : bapas_sumbawa
FB : bapassumbawabesar
Email Aduan
Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram berdiri pada tanggal 31 Oktober 1981 yang terletak di jalan Majapahit No. 44 Mataram, selanjutnya Memiliki Gedung Baru yang diresmikan pada: Tanggal 12 Februari 2009.
Bapas Kelas I Mataram beralamat di jalan Kokok Segara No. 06 Mataram. Luas Bangunan sekitar 1.500 m2 dan terdiri dari 9 unit gedung bangunan dan 2 unit rumah dinas negara yang berdiri di atas tanah milik Bapas Mataram dengan luas 2.206m2.
Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram berkedudukan di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat dan berada di Kota Mataram dengan wilayah kerja untuk Pembimbingan Kemasyarakatan saat ini meliputi Pulau Lombok yang terdiri dari 1 (satu) wilayah kota dan 4 (empat) wilayah kabupaten.
Bertugas melayani permintaan penelitian kemasyarakatan dari 5 (lima) Institusi Penegak Hukum, 6 (enam) UPT Lapas/Rutan/LPKA serta pemberian layanan pendampingan terhadap anak di 11 (sebelas) Institusi Penegak Hukum. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.OT.01.03 Tahun 2024 tanggal 07 Agustus Tahun 2024 Tentang Peningkatan Kelas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA menjadi Rumah Tahanan Negara Kelas I, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB menjadi Rumah Tahanan Negara Kelas IIA, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II menjadi Balai Pemasyarakatan Kelas I maka Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram mengalami peningkatan Kelas menjadi Balai Pemasyarakatan Kelas I Mataram
Untuk berita dan informasi seputar Bapas Kelas II Mataram, silahkan klik tombol di bawah ini
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II MATARAM
Jalan Kokok Segara, No.06, Kel. Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Mataram (83116) NTB
Telpon :
Situs Resmi: https://bapasmataram.kemenkumham.go.id
Whatsapp chat : 081946691939
Instagram : bapasmataram
Email Aduan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Mataram adalah Satuan Kerja Pemasyarakatan yang menyelenggarakan sebagian tugas Pemerintah di Bidang Pengamanan dan Pengelolaan serta Administrasi dan Pemeliharaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara Rupbasan Kelas I Mataram awal mula dibentuk pada tahun 2001 beralamat di Jalan Kokok Segare No.6 Mataram, dengan memanfaatkan Wisma Pengayoman milik Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat sebagai kantor sementara.
Pada tahun 2003 pindah ke kantor baru di jalan Lingkar selatan No 99X Mataram, pada lahan Pemda provinsi Nusa Tenggara Barat (dalam status hak pakai lahan). Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja RUTAN dan RUPBASAN, sesuai dengan pasal 28 bahwa Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Mataram mempunyai tugas melaksanakan Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara untuk menyelenggarakan tugas tersebut RUPBASAN mempunyai Fungsi yaitu :
Melakukan pengadministrasian Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
Melakukan pemeliharaan dan mutasi Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
Melakukan pengamanan dan pengelolaan
Melakukan surat menyurat dan kearsipan.
Untuk berita dan informasi seputar Rupbasan Kelas I Mataram, silahkan klik tombol di bawah ini
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) KELAS I MATARAM
Jl. Dr. Soejono Nomor 99X, Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram
Telpon : 0370-647470
Situs Resmi : https://rupbasanmataram.kemenkumham.go.id
Whatsapp chat : 087716607890
Instagram : rupbasan_mataram
FB : rupbasan.mataram
Email Aduan
Ditetapkan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Dan Barang Sitaan Negara sejak tanggal 17 Januari 2003 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI, Nomor : A-27.KP.04.04 Tahun 2003.
Mengingat pada saat pengangkatan Kepala Rupbasan Kelas II Sumbawa Besar pada saat itu belum memiliki gedung, maka untuk operasionalnya masih jadi satu kantor dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar. Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2004 Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar telah secara resmi pindah dan menempati gedung / kantor yang baru.
Penggunaan gedung / kantor eks. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar sebagai Kantor Rupbasan Kelas II Sumbawa Besar secara hukum mempunyai landasan yang kuat dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: A.PL.02.01 Tahun 2005, Pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2005 yang menyatakan bahwa “Bangunan gedung dan tanah milik Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar dialih fungsikan menjadi bangunan gedung dan tanah Rupbasan Kelas II Sumbawa Besar.
Rupbasan Kelas II Sumbawa Besar terletak di Kabupaten Sumbawa Besar, Propinsi Nusa Tenggara Barat, yang terletak diantara 116" 42' sampai dengan 118" 22' Bujur Timur dan 8" 8' sampai dengan 9" 7' Lintang Selatan, tepatnya di Jalan Ki Hajar Dewantara No.12, Sumbawa Besar, di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa.
Rupbasan Kelas II Sumbawa Besar merupakan Satuan Kerja Pemasyarakatan yang menyelenggarakan sebagian tugas Pemerintah di Bidang Pengamanan dan Pengelolaan serta Administrasi dan Pemeliharaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja RUTAN dan RUPBASAN, sesuai dengan pasal 28 bahwa Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Sumbawa Besar mempunyai tugas melaksanakan Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara untuk menyelenggarakan tugas tersebut RUPBASAN mempunyai Fungsi yaitu :
Melakukan pengadministrasian Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
Melakukan pemeliharaan dan mutasi Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
Melakukan pengamanan dan pengelolaan.
Melakukan surat menyurat dan kearsipan.
Untuk berita dan informasi seputar Rupbasan Kelas II Sumbawa Besar, silahkan klik tombol di bawah ini
RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS II SUMBAWA BESAR
Jln. Ki Hajar Dewantara No.12 Sumbawa Besar, Kode POS 84315.
Telepon : 0371 625109
Situs Resmi : https://rupbasansumbawabesar.kemenkumham.go.id/
Whatsapp chat : 087716607890
Instagram : rupbasansumbawa
FB : rupbasansumbawa.rupbasansumbawa
Email Aduan : rupbasansumbawa@gmail.com