ntb.kemenkumham.go.id - Dewasa ini, salah satu hal yang kerap terjadi di tengah masyarakat adalah pernikahan antar negara. Lebih lagi di era keterbukaan informasi dan globalisasi. Hal ini tentu saja memiliki efek kumulatif yang harus dikaji lebih dalam oleh Pemerintah Republik Indonesia, khususnya terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda.
"Diperlukan pendampingan terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang merupakan hasil dari Perkawinan Campur. Pendampingan dari orang tua maupun pemerintah, agar pada saat mereka telah berusia 18 sampai dengan 21 Tahun dapat memilih kewarganegaraan Indonesia," jelas Farida selaku Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB.
Farida juga menambahkan, sampai saat ini masih terdapat anak berkewarganegaraan ganda yang belum mengetahui akan informasi bahwa apabila telah berusia 18 sampai 21 Tahun mereka Harus memilih Warga Negara Indonesia meskipun besar dan lahir di Indonesia.
Hal ini disampaikan saat Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB jadi narasumber mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan pada kegiatan diskusi interaktif dengan Perkumpulan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) pada Rabu (4/12) di Villa Aurelia 1, Kab. Lombok Barat.
Kegiatan ini mengusung tema "Kewarganegaraan Di Era Globalisasi: Tinjauan Terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dan Tantangannya dalam Perspektif Kebangsaaan”.
Bersama dengan narasumber lainnya dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB menyampaikan terkait sudut pandang Kewarganegaraan di era globalisasi dari perspektif Hukum, Hak Asasi Manusia dan juga Kebangsaaan.
Selain terkait anak berkewarganegaraan ganda, diskusi ini juga membahas kebijakan status kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda yang diterapkan di Indonesia; krisis identitas kewarganegaraan dan kebangsaan; keterbukaan ekonomi dan investasi asing dalam kaitannya dengan kewarganegaraan; serta proses administrasi pewarganegaraan/naturalisasi.
Kanwil Kemenkumham NTB mengapresiasi upaya HAKAN yang menggelar kegiatan diskusi interaktif serta sharing agar kedepannya pemerintah dapat menerbitkan kebijakan yang tepat sasaran dan relevan.
Beberapa saat lalu Kanwil Kemenkumham NTB telah melaksanakan koordinasi langsung dengan Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), salah satunya membahas terkait proses pewarganegaraan.
Menindaklanjuti diskusi ini, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB juga mengutarakan harapannya kepada perkumpulan HAKAN, apabila ada isu lainnya terkait revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan agar dapat disampaikan melalui Kanwil Kemenkumham NTB.
"Aspirasi dari rekan-rekan perkumpulan HAKAN terkait kewarganegaraan akan ditampung, kemudian akan kami sampaikan kembali pada Ditjen AHU agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Farida. (Huda)