Permohonan Merek ditolak, Uang Pendaftaran Merek Hangus??

ntb.kemenkumham.go.id. Permohonan merek ditolak dan uang pendaftaran yang telah disetorkan hangus? Nah berikut sejumlah alasan mengapa hal itu bisa terjadi. Simak penjelasan berikut ini.

 desperate 5011953 1280

Beredar di salah satu Media online terkait keluhan dari beberapa pengusaha entah umkm atau bukan, yang mengeluhkan uang permohonan pendaftaran merek hangus tanpa bisa melakukan apa-apa. Hal ini dialaminya setelah melakukan permohonan pendaftaran merek secara online melalui laman https://merek.dgip.go.id/daftar-onlineBeberapa memberikan komentar bahwa lebih mudah menggunakan UMKM daripada umum, beberapa lainnya bertanya mengapa bisa begitu, bahkan ada salah satu komentator yang menyatakan pernah mendaftar hingga 4 kali dan ditolak terus sehingga uang yang telah disetorkan pun lenyap juga.

Sebelumnya Kami atas nama Kementerian Hukum dan HAM, mohon maaf atas ketidaknyamanan Anda, hal ini memang disebabkan masih belum optimalnya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan agar masyarakat lebih paham mengenai pendaftaran merek itu sendiri. 

Perlu kami garis bawahi bahwa Biaya pendaftaran merek di bayarkan di depan dan apabila terjadi penolakan terhadap pendaftaran Merek maka biaya pendaftaran yang telah disetorkan (merupakan PNBP) ini tidak akan dikembalikan alias hangus.

Tentu saja hal ini sangat merugikan pemohon yang belum terlalu paham mengenai sejumlah aturan pendafaran merek. Pada kesempatan kali ini akan admin jelaskan mengapa hal itu bisa terjadi. Perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dipahami oleh calon pemohon sebelum mendaftarkan merek nya secara online. Yang paling mendasar antara lain tentu saja besaran biaya pendaftaran sebagai berikut :

  •  UMKM dengan biaya Rp. 500.000,- dengan persyaratan harus menyiapkan:

 1. Etiket/Label Merek
 2. Tanda Tangan Pemohon
 3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) antaranya Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Unduh Contoh Surat UMK)
 4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

  • Untuk Pendaftar Non UMKM atau umum dengan biaya Rp. 1.800.000,- dan cukup menyiapkan :

 1. Etiket/Label Merek
 2. Tanda Tangan Pemohon

Nah sebenarnya baik UMKM atau Non UMKM tetap harus mengetahui sejumlah ketentuan dasar yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan terkait Merek seperti yang tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyebutkan beberapa sebab permohonan ditolak antara lain karena :

  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Untuk lebih jelasnya : Contoh A adalah pemilik Merek KFC yang telah terdaftar dengan klasifikasi pedagang makanan, barang, jasa, kemudian si B ingin mendaftarkan merek KFC juga dengan klasifikasi makanan misal kode 29, maka sudah pasti pendaftaran atas si B ditolak, karena telah ada yang mendaftarkan merek tersebut dengan kode klas yang sama.

Selain itu persamaan bunyi juga bisa menyebabkan pendaftaran merek ditolak, meskipun penulisannya berbeda namun pengucapan mirip atau sama maka kemungkinan besar merek anda bisa ditolak.

Oleh sebab itu penting bagi anda yang ingin mendaftarkan merek untuk memperhatikan tips-tips berikut untuk menghindari potensi pendaftaran merek ditolak antara lain:

  1. sebelum mendaftarkan mereknya,sebaiknya pemohon memstikan bahwa merek harus memiliki daya pembeda, dapat ditampilkan secara grafis dan digunakan dalam kegiatan barang dan jasa.
  2. Sebelum melakukan pendaftaran sebaiknya lakukan pengecekan merek terlebih dahulu pada laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ untuk memastikan apakah merek yang ingin didaftarkan ada kesamaan dengan merek yang telah terdaftar atau sedang dalam proses pendaftaran
  3. Apabila merasa tidak yakin maka dapat datang dan berkonsultasi langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terdekat di daerah anda. Dengan datang dan berkonsultasi secara langsung anda akan di dampingi dalam proses pendaftaran, sehingga meminimalisir terjadinya penolakan pendaftaran merek. Tentunya juga berimbas kepada meminimalisir kerugian akibat hangusnya uang pendaftaran apabila pendaftaran merek ditolak.

Nah apabila dari penjelasan ini anda masih merasa belum jelas, kami persilahkan untuk dapat berkonsultasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di daerah anda. Semoga informasi ini bermanfaat.

Link Terkait : Apa itu Merek dan Dimana Daftar Merek? Simak Penjelasannya di sini  Haruskah Daftar Merek? Simak Pentingnya Pendaftaran Merek Untuk Melindungi Brand Usaha Anda

 

 

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI