Layanan Pendidikan

{tab Persyaratan}

    1. Telah mengikuti admisi orientasi;
    2. Berkelakuan baik; dan
    3. Keputusan Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan berdasarkan rekomendasi dari sidang TPP.

{tab Prosedur}

    1. Narapidana/Tahanan diusulkan oleh wali yang mengklasifikasi tingkat pendidikan Narapidana/Tahanan;
    2. Narapidana/Tahanan memperoleh SK Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan;
    3. Narapidana/Tahanan mengikuti program pendidikan yang disediakan oleh Lapas/Rutan sesuai dengan tingkat pendidikan yang akan ditempuhnya.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

      4 jam

{tab Jaminan Pelayanan}

    1. Setiap Narapidana/Tahanan mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan sistem pendidikan nasional;
    2. Memperoleh ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan yang diikutinya.

{tab Jaminan Keamanan}

    1. Layanan Pendidikan bebas dari tindakan kekerasan dan intimidasi.

{/tabs}

Pemindahan Atas Permintaan Sendiri /Keluarga/Kuasa Hukum (Dalam Wilayah Dan Antar Wilayah)

{tab Persyaratan}

    1. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan;
    2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan;
    3. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
    4. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
    5.  

      Syarat (Tambahan)

      • FC Daftar Perubahan;
      • Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
      • Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain;
      • Surat Keterangan Dokter;
      • Salinan Kartu Pembinaan;
      • Daftar Register “F”;
      • Litmas Asal dan Tujuan;
      • Keputusan TPP Lapas/Rutan dan Kanwil;
      • Surat Pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon.

{tab Prosedur}

    1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan foto copy KK, KTP, Pernyataan;
    2. Jaminan,Pernyataan biaya ditanggung pemohon;
    3. Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan Litmas tujuan);
    4. Kepala Lapas/Rutan meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil;
    5. Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu propinsi), untuk pemindahan keluar Propinsi Kakanwil membuat usulan pemindahan antar Wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan;
    6. Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat;
    7. Kepala Lapas/Rutan/Kakanwil menerima Surat Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

    1. Untuk permohonan yang diajukan di Lapas, paling lama 10 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
    2. Untuk permohonan yang diteruskan kepada Kanwil, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kakanwil menerbitkan surat (persetujuan/penolakan) sesuai rekomendasi TPP. Pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas (untuk pemindahan antar wilayah);
    3. Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah dapat diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

{tab Jaminan Pelayanan}

    1. Pelayanan surat keputusan pemindahan atas permintaan sendiri tanpa dipungut biaya;
    2. Pelayanan diberikan secara responsive dan tepat waktu;

{tab Jaminan Keamanan}

    1. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan dari Petugas Pemasyarakatan dan Petugas Polri.
    2. Waktu pemindahan dirahasiakan.

{/tabs}

Layanan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

{tab Persyaratan}

    1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
    2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
    3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat;
    4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana;
    5. Dibuktikan dengan melengkapi dokumen :
      • salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
      • laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
      • laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
      • surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
      • salinan register F dari Kepala Lapas;
      • salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
      • Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
      • Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
        • Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
        • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat;
    6. Bagi WNA, harus melengkapi dokumen:
      • Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
        • Kedutaan besar/konsulat negara; dan
        • Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia
      • Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
      • Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia.

{tab Prosedur}

    1. Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada Petugas Lapas;
    2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
    3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian PB kepada Kanwil;
    4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Ditjen Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
    5. TPP Pusat melaksanakan sidang TPP;
    6. Untuk kasus tertentu, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian PB kepada Menteri berdasarkan rekomendasi TPP Ditjen dan rekomendasi instansi terkait;
    7. Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB;
    8. Untuk kasus tertentu Menteri menetapkan pemberian PB;
    9. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK PB;
    10. Lapas melaksanakan SK pemberian PB;

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

    1. Untuk di Lapas, paling lama ±14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
    2. Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
    3. Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

{tab Jaminan Pelayanan}

    1. Pelayanan pemberian PB tanpa dipungut biaya;
    2. Pelayanan diberikan secara responsif.

{tab Jaminan Keamanan}

    1. Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat memberikan legalitas bagi Narapidana untuk mendapatkan hak bersyarat;
    2. Penerbitan Surat Keputusan PB dijamin kerahasiannya sampai dengan diterima langsung oleh Narapidana yang bersangkutan;
    3. Surat Keputusan PB dapat dicabut apabila Narapidana melanggar ketentuan PB.

{/tabs}

Layanan Permohonan Izin Luar Biasa

{tab Persyaratan}

    1. permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal:
      • Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia;
      • Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau
      • Membagi warisan.
    2. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
    3. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
    4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.

{tab Prosedur}

    1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
    2. Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP;
    3. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/ Rutan;
    4. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan Polisi.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

      Paling Lama 1 hari kerja

{tab Jaminan Pelayanan}

    1. Pelayanan izin luar biasa tanpa dipungut biaya;
    2. Pelayanan diberikan secara responsif;

{tab Jaminan Keamanan}

      Surat izin luar biasa memberikan legalitas bagi Narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan sesuai dengan keperluannya.

{/tabs}

Layanan Fasilitasi Keterlambatan Penerimaan Perpanjangan Penahanan

{tab Persyaratan}

    1. Adanya permohonan fasilitasi dari Tahanan tentang keterlambatan penerimaan perpanjangan penanganan;
    2. Surat Pengantar dari UPT
    3. Fotocopy berkas Tahanan

{tab Prosedur}

    1. Tahanan membuat surat permohonan untuk fasilitasi keterlambatan perpanjangan penahanan;
    2. Staf Seksi Binadik membuat surat permohonan untuk fasilitasi keterlambatan perpanjangan penahanan;
    3. Kepala Seksi Binadik mengirimkan berkas yang sudah sesuai dengan persyaratan ke Direktorat Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan (bisa melalui e- mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.);
    4. Kepala seksi Pelayanan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan membuat surat pemberitahuan keterlambatan surat perpanjangan penahanan;
    5. Kepala seksi Pelayanan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan mendisposisikan kepada staf seksi Pelayanan Tahanan untuk mengantarkan langsung surat pemberitahuan sekaligus berkas dan permohonan ke MA dan meminta MA untuk menindak lanjuti surat tersebut;
    6. Staf Seksi Pelayanan Tahanan Ditjen. Pema syarakatan meminta tanda terima penyerahan surat dari Mahkamah Agung;
    7. Staf Seksi Pelayanan Tahanan Ditjen. Pemasyarakatan melaporkan dan menyerahkan tanda terima dari Mahkamah Agung kepada Kepala Seksi Pelayanan Tahanan;
    8. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan menyampaikan ke Rumah Tahanan Negara terkait hasil fasilitasi tersebut.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

      Jangka waktu yang dibutuhkan sampai dengan Unit Pelaksana Teknis mendapat pemberitahuan bahwa permohonan penyampaian surat pemberitahuan permohonan penyampaian operpanjangan penahanan sudah difasilitasi adalah 3 hari kerja.

{tab Jaminan Pelayanan}

      Terbitnya perpanjangan penahanan oleh Mahkamah Agung ;

{tab Jaminan Keamanan}

      Tidak adanya penahanan yang tidak sah yang melanggar hak asasi manusi yang mengakibatkan pengeluaran demi hukum.

{/tabs}

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI