Layanan Pengaduan

{tab Persyaratan}

    1. Ada identitas pengadu yang jelas;
    2. Substansi aduan jelas;
    3. Pihak yang diadukan jelas.

{tab Prosedur}

    1. Pihak mengadu melaporkan pengaduan;
    2. Petugas Unit Layanan Pengaduan mencatat pengaduan di buku register pengaduan;
    3. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan verfikasi teradap substansi pengaduan;
    4. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan investigasi terhadap laporan pengaduan;
    5. Petugas Unit Layanan Pengaduan menyampaikan klarifikasi atas laporan pengaduan kepada pihak pengadu.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

      Waktu yang dibutuhkan sejak diterimanya pengaduan sampai dengan sampainya surat penyampaian hasil penanganan pengaduan ke pihak pengadu adalah 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari

{tab Jaminan Pelayanan}

    1. Kepastian tindak lanjut pengaduan sesuai prosedur;
    2. Pelayanan diberikan tepat waktu;
    3. Pelayanan tidak dipungut biaya;
    4. Tidak diskriminatif.

{tab Jaminan Keamanan}

      Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya

{/tabs}