Layanan Pencabutan Pembebasan Bersyarat

{tab Persyaratan}

    1. Permohonan tertulis dari masyarakat untuk mencabut;
    2. Pembebasan Bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum.

{tab Prosedur}

    1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas dimana klien pemasyarakatan mendapatkan bimbingan;
    2. Apabila masyarakat mengajukan permohonan secara lisan, petugas pada Bapas mebantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan PB;
    3. Masyarakat dimintakan keterangannya terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan;
    4. Permohonan dan keterangan dari masyarakat menjadi bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan PB kepada Menteri Hukum dan HAM secara berjenjang.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

      20 hari kerja

{tab Jaminan Pelayanan}

      Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah :

      Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan

      Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan adalah :

    1. menghormati harkat dan martabat klien pemasyarakatan;
    2. mengayomi klien pemasyarakatan;
    3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian; bijaksana dalam bersikap.

{tab Jaminan Keamanan}

       

{/tabs}

Layanan Penelitian Kemasyarakatan Dewasa

{tab Persyaratan}

    1. Permohonan dari pihak terkait (Lapas/Rutan);
    2. Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas.

{tab Prosedur}

    1. Kepala Lapas / Rutan mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
    2. Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas;
    3. PK melaksanakan litmas;
    4. Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas;
    5. PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas;
    6. Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

      Paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukan PK

{tab Jaminan Pelayanan}

      Setiap permohonan pasti dilayani secara professional

{tab Jaminan Keamanan}

      Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan/dilaksanakan.

{/tabs}

Layanan Bimbingan Kepada Klien Anak

{tab Persyaratan}

      Berita Acara Serah Terima klien

{tab Prosedur}

    1. Klien diterima Petugas Bapas;
    2. Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan;
    3. PK membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan;
    4. Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya ( wajib lapor dan atau kunjungan rumah)
    5. PK membuat laporan hasil bimbingan.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

      Sesuai dengan sisa masa pidana atau putusan atau penetapan pengadilan.

{tab Jaminan Pelayanan}

    1. Klien mendapatkan pembimbingan sesuai dengan kebutuhan dan potensinya;
    2. Pembimbingan sedapat mungkin melibatkan peran serta masyarakat.

{tab Jaminan Keamanan}

    1. kepemilikan kartu bimbingan klien pemasyarakatan oleh klien pemasyarakatan;
    2. perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan kemananan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya.

{/tabs}

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI