Layanan Informasi Kepada Publik

{tab Persyaratan}

    1. Adanya permintaan informasi dari publik;
    2. Identitas publik pemohon informasi.

{tab Prosedur}

    1. Publik menyampaikan permohonan informasi secara tertulis kepada Ditjen Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan atau UPT Pemasyarakatan disertai dengan identitas diri untuk diregister oleh petugas meja informasi;
    2. Dalam   hal   permintaan   disampaikan   secara   lisan, petugas meja informasi membantu menuliskannya ke dalam form permohonan informasi publik dan meregister permohonan tersebut;
    3. Publik menerima tanda terima permohonan informasi publik;
    4. Publik dapat langsung mengakses informasi publik jika informasi yang dimohonkan sudah tersedia; atau dapat datang kembali pada waktu yang dijanjikan petugas meja informasi jika informasi yang dimohonkan perlu disiapkan terlebih dahulu;
    5. Jenis informasi publik yang tersedia secara berkala dan bersifat serta merta langsung disediakan di papan pengumuman atau di meja informasi.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

Informasi  publik  dapat  diterima  paling lambat  10  hari kerja sejak permohonan diregister dan dapat diperpanjang 7   hari   kerja   dengan   pemberitahuan   tertulis   kepada pemohon informasi publik.

{tab Jaminan Pelayanan}

Jaminan pelayanan informasi kepada mediamassa adalah :

    1. Informasi yang diberikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan;
    2. Publik mendapatkan informasi yang diminta sepanjang informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang layanan informasi;
    3. Layanan diberikan tepat waktu.

{tab Jaminan Keamanan}

Pemohon informasi mendapatkan perlindungan fisik dan psikis

{/tabs}

Kerjasama Luar Negeri

{tab Persyaratan}

    1. Adanya permintaan kerjasama pemasyarakatan;
    2. Identitas/profile calon mitra;
    3. Sudah terdaftar di Kementerian Luar Negeri.

{tab Prosedur}

    1. Penjajakan;
    2. Perundingan;
    3. Perumusan Naskah Perjanjian;
    4. Penerimaan;
    5. Penandatangan;
    6. Penyerehan Naskah Asli ke Kemenlu untuk disimpan di Treaty Room.

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

90 hari kerja

{tab Jaminan Pelayanan}

Sanggup menyelenggarakan layanan yang sesuai standard pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

{tab Jaminan Keamanan}

Selama proses layanan kerjasama menjamin tidak akan menimbulkan bahaya, resiko yang merugikan para pihak.

{/tabs}

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI