ntb.kemenkumham.go.id. Apa itu Kekayaan Intelektual Komunal atau KI Komunal?
Apa itu Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK?
Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal yang terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis. Berikut penjelasannya
- Ekspresi Budaya Tradisional
Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi. - Potensi Indikasi Geografis
Potensi Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan / atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan / atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis. - Pengetahuan Tradisional
Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual dibidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu. - Sumber Daya Genetik
Sumber Daya Genetik adalah tanaman / tumbuhan, hewan / binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
Kenapa Harus daftar Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK?
Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK dimaksudkan untuk melindungi kekayaan budaya traditional yang dimiliki oleh tiap-tiap Daerah yang ada di seluruh Indonesia. Pendaftaran KIK ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual kita dari pihak yang tidak bertanggung jawab, dan menekan risiko dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi oleh pihak asing.
Apa saja Persyaratan daftar KI Komunal?
Persyaratan administratif terhadap permohonan pencatatan KIK paling sedikit meliputi:
1. Formulir permohonan pencatatan;
2. Deskripsi;
3. Data dukung : Link Video, Dokumentasi, Proses/ Teknik kecakapan atau Teknik membuat
4. pernyataan tertulis dukungan upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah, Perkumpulan masyarakat adat, Paguyuban.
Pencatatan KI Komunal Berdasarkan PP No. 56 Tahun 2022
Berapa Biaya daftar KI Komunal?
Pendaftaran untuk Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK tidak dikenakan biaya atau Non Biaya alias Gratis.