ntb.kemenkumham.go.id. Apa itu Rahasia Dagang?
Apakah Rahasia Dagang itu?
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Apa saja lingkup perlindungan Rahasia Dagang?
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Selanjutnya, tidak semua informasi masuk ke dalam kategori Rahasia Dagang. Sesuai dengan Pasal 3 UU Rahasia Dagang, informasi termasuk trade secret apabila memenuhi 3 unsur, antara lain:
- Bersifat rahasia – informasi tersebut hanya pihak tertentu yang mengetahui atau secara umum masyarakat tidak mengetahui.
- Mempunyai nilai ekonomi – sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan aktivitas atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan profit atau keuntungan secara ekonomi.
- Dijaga kerahasiaannya melalui langkah sebagaimana mestinya – pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. Contohnya adanya prosedur baku yang tertera dalam ketentuan internal perusahaan yang menetapkan trade secret itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan tersebut.
Bagaimana pelanggaran Rahasia Dagang terjadi?
Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila:
- seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan;
- seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa Saja Persyaratan Pendaftaran Rahasia Dagang
Untuk memperoleh perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu mengajukan pendaftaran. Hal ini karena undang-undang secara langsung melindungi rahasia dagang jika informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis, dan dijaga kerahasiaannya, kecuali lisensi trade secret yang diberikan. Lisensi rahasia dagang ini dicatatkan ke Ditjen KI.
No | PNBP Rahasia Dagang | Satuan | Tarif (Rp.) |
---|---|---|---|
1 | Pencatatan Pengalihan Hak Rahasia Dagang | ||
a. UMKM | Per Permohonan | 200.000 | |
b. Umum | Per Permohonan | 400.000 | |
2 | Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang | ||
a. UMKM | Per Permohonan | 150.000 | |
b. Umum | Per Permohonan | 250.000 |
Cara Pembayaran Klik Disini
Bagaimana Cara Mempertahankan Kerahasiaan?
Sementara itu, perusahaan selalu bersinggungan dengan rahasia dagang dalam menjalankan aktivitas usahanya dengan pihak lain seperti karyawan, konsultan, auditor, kontraktor dan pihak ketiga yang memberikan pelayanan jasa kepada perusahaan.
Maka Penting bagi Perusahaan untuk membuat perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement). Dengan demikian, perusahaan sebagai pemilik rahasia dagang dianggap melaksanakan upaya yang patut dan layak untuk menjaga kerahasiaannya.
Langkah konkrit lainnya, antara lain:
- Mengikat karyawan yang berpotensi membocorkan info penting perusahaan dengan menandatangani pernyataan untuk menjaga rahasia perusahaan atau “Confidentiality Agreement”.
- Memasang tulisan, “Selain Karyawan Dilarang Masuk” atau “Staff Only”.
- Memasang tulisan, “Dilarang Mengambil Gambar” atau “Dilarang Memotret”.
- Membakar atau menghilangkan dokumen penting yang telah tidak terpakai.
- Menghapus file penting dari komputer secara permanen jika sudah tidak digunakan.
- Tidak menggandakan dokumen penting di tempat fotokopi sembarangan (sebaiknya gunakan mesin fotokopi perusahaan).
- Dan sebagainya.