Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya, Balai Harta Peninggalan berpedoman pada Pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asai Manuasia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.
TUGAS POKOK
Pasal 2 :
BHP mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Pasal 3 :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BHP menyelenggarakan fungsi:
- pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid), dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap);
- pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup;
- pembuatan surat keterangan hak waris;
- bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan;
- penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga;
- penyusunan rencana program, anggaran, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan teknologi informasi dan hubungan masyarakat, urusan tata usaha dan kepegawaian, pengelolaan urusan keuangan, barang milik negara dan rumah tangga serta evaluasi dan pelaporan BHP;
- tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini terdapat 5 Balai Harta Peninggalan di seluruh Indonesia yaitu:
- Jakarta
- Surabaya
- Semarang
- Medan
- Makassar
Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses tautan berikut Balai Harta Peninggalan | Portal DITJEN AHU
Informasi tentang Balai Harta Peninggalan dapat diakses melalui website AHU online pada menu Balai Harta Peninggalan.