Perseroan Perorangan: Kemudahan Mendirikan PT Perorangan Berbiaya Murah

ntb.kemenkumham.go.id. Perseroan Perorangan atau PT Perorangan memberikan kemudahan bagi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendirikan badan usaha sendiri tanpa partner dengan biaya yang sangat murah.

kantor 64

Bagaimana tidak, sejak diluncurkan pada Oktober 2021 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk mendaftarkan PT perorangan ini cukup dengan membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 50.000,- saja pelaku usaha Kecil dan Mikro sudah bisa punya PT atau badan usaha resmi sendiri. Selain itu pendirian Perseroan Perorangan ini juga tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya, melainkan pernyataan pendirian perorangan, sangat simple bukan?

Apa itu Perseroan Perorangan?

Perseroan Perorangan atau yang lebih simple disebut PT perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja . Tujuannya adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.

Apa saja persyaratan mendaftar?

PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.  Beberapa persyaratan yang perlu di persiapkan sebelum mendaftar antara lain :

  1. KTP
  2. NPWP (jika belum punya NPWP daftar di sini)
  3. Alamat email valid
  4. Nomor Telpon aktif

Bagaimana Cara mendaftar?

Saat ini masyarakat bisa melakukan pendaftaran mandiri secara online melalui https://ptp.ahu.go.id/ dan melakukan registrasi awal. Berikut ini Langkah-langkah umum yang dapat dilakukan antara lain :

  1. Kunjungi laman https://ptp.ahu.go.id/ dan lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Pada tahap ini silahkan isi data yang diminta kemudian lakukan aktivasi akun melalui Alamat email yang telah didaftarkan.
  2. Selanjutnya anda akan diminta untuk menginput nomor voucher, apabila anda belum membeli nomor voucher silahkan klik tulisan "Klik Di sini" di bawah kolom nomor voucher.
  3. Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang tertera, selanjutnya anda tinggal menginput nomor voucher yang telha dibeli. Adapun nomor voucher adalah kode billing yang tertera.
  4. Selanjutnya anda dapat mengisi kolom nama perseroan, pastikan anda menginput 3 kata nama perseroan yang diinginkan. Setelah itu pastikan bahwa nama yang anda inginkan tersedia.
  5. Ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai dan sertifikat PT perorangan tercetak. Penting untuk dicatat bahwa ketika diminta mengisi Kode KBLI anda bisa memilih lebih dari satu jenis KBLI, contoh anda ingin usaha  Roti Kering dan Usaha Jasa Elektronik ringan, maka anda harus mencentang 2 KBLI jenis usaha tersebut.

Khusus untuk point 5 di atas, pemilihan KBLI ini akan sangat mempengaruhi ketika anda mendaftar di OSS atau mengurus perijinannya. Hal ini disebabkan karena KBLI lain tidak akan muncul atau dapat dimunculkan di OSS ketika tidak terekam terlebih dahulu di data PT Perorangan. 

Adapun pedoman atau panduan pendaftaran Perseroan Perorangan dapat di download di Sini. Atau apabila masyarakat masih membutuhkan informasi lebih lanjut maupun dibantu mendaftar, dapat langsung mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di tiap-tiap Provinsi wilayah masing-masing.

PT perorangan ini sangat cocok bagi anda yang memiliki usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Modal hingga 5 Milyar. Selain itu, pengembangan usaha juga akan dapat mudah dilakukan mengingat usaha anda telah berbadan hukum.

Khusus untuk yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat, dapat langsung datang ke Loket Layanan AHU Kanwil Kemenkumham NTB. Sebagai Informasi Tambahan yang mungkin diperlukan, setelah memperoleh sertifikat Perseroan Perorangan, tentunya sobat Pengayoman semua wajib mendaftar ke Laman OSS untuk mengurus perijinan usahanya ya.

Sekian dan semoga bermanfaat.

BHP (Balai Harta Peninggalan)

Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya, Balai Harta Peninggalan berpedoman pada Pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asai Manuasia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.

TUGAS POKOK

Pasal 2 :
BHP mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

Pasal 3 :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BHP menyelenggarakan fungsi:

  1. pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid), dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap);
  2. pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup; 
  3. pembuatan surat keterangan hak waris;
  4. bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan;
  5. penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga;
  6. penyusunan rencana program, anggaran, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan teknologi informasi dan hubungan masyarakat, urusan tata usaha dan kepegawaian, pengelolaan urusan keuangan, barang milik negara dan rumah tangga serta evaluasi dan pelaporan BHP;
  7. tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini terdapat 5 Balai Harta Peninggalan di seluruh Indonesia yaitu:

  1. Jakarta
  2. Surabaya
  3. Semarang
  4. Medan
  5. Makassar

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses tautan berikut Balai Harta Peninggalan | Portal DITJEN AHU

Informasi tentang Balai Harta Peninggalan dapat diakses melalui website AHU online pada menu Balai Harta Peninggalan.

 

MLA (Mutual Legal Assistance)

Sistem Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance) atau sering disingkat dengan MLA merupakan sistem kerjasama internasional dalam bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan khususnya terhadap kejahatan lintas negara (transnational crime).

 

Layanan Mutual Legal Assistance dapat diakses melalui website AHU online pada menu Mutual Legal Assistance.

Pemilik Manfaat / Beneficial Ownership

Layanan Pemilik Manfaat / Beneficial Ownership dapat diakses melalui website AHU online pada menu AHU Pemilik Manfaat Koorporasi.

Layanan Pemilik Manfaat / Beneficial Ownership dapat diakses mengklik gambar seperti dibawah ini:

Untuk melihat panduan Pemilik Manfaat anda dapat mengklik tautan dibawah ini

Panduan Aplikasi Pencarian Data Pemilik Manfaat - AHU Online - AHU Online

Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Korporasi

A. Pengisian Data Melalui AHU ONLINE (SABH, SABU dan Aplikasi Koperasi)

  1. SABH (PT, YAYASAN dan PERKUMPULAN)
    * Pendirian Lihat Detil
    * Perubahan Lihat Detil
  2. SABU (PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV), PERSEKUTUAN FIRMA dan PERSEKUTUAN PERDATA)
    * Pendirian
    * Perubahan
  3. APLIKASI KOPERASI
    * Pendirian
    * Perubahan

Lihat Perbedaan Pilihan pada transaksi Pendirian
Lihat Perbedaan Pilihan pada transaksi Perubahan

B. Pengisian Data Melalui Aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi (Beneficial Owner Aplication)

  1. Umum (Korporasi/orang yang dikuasakan)
    Lihat Permohonan - Umum
    Download Permohonan BO - Umum
  2. Notaris
    Lihat Permohonan - Notaris
    Download Permohonan BO - Notaris

Lihat Perbedaan PELAPORAN, PERUBAHAN DAN PENGKINIAN

Layanan Koperasi

Layanan AHU Online secara lengkap dapat dilakukan melalui website AHU online.

  

Panduan langkah dan persyaratan lengkap dapat dibaca pada tautan dibawah ini:

Layanan Koperasi

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI