Mengenal Paralegal Justice Award (PJA), Ajang Bergengsi Kompetisi Desa Berprestasi

Paralegal Justice Award (PJA), Ajang Bergengsi Kompetisi Desa Berprestasi. ntb.kemenkumham.go.id. 

kantor 8

Apa itu PJA?

Paralegal Justice Award merupakan ajang tahunan yang digelar Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Program ini dibuat dengan agenda utama yaitu memberikan Penghargaan dengan berbagai kategori terhadap seleksi kepala Kepala Desa dan Desa itu sendiri dengan sejumlah kriteria yang telah di tentukan.

Adapun Kriteria yang menjadi patokan penghargaan ini antara lain Kepala Desa sebagai Non Litigation Peacemaker, yang dianggap mampu dan telah berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai Desa, serta penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita bagi desa yang telah memenuhi unsur Layak Investasi, Peningkatan Sektor Pariwisata dan Pembukaan Lapangan Kerja.

Singkatnya, Paralegal Justice Award adalah anugerah bagi Kepala Desa/Lurah yang mendapatkan anugerah Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita pada waktu yang bersamaan.

Kategori Penghargaan

Terdapat 2 jenis kategori penghargaan yang dapat diberikan kepada kepala desa/lurah/desa pada ajang PJA ini antara lain sebagai berikut :

  1. Anugerah Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker yaitu dimana seorang Kepala Desa/lurah dianggap mampu karena perannya yang berprestasi dan berintegritas menyelesaikan sengketa yang ada di wilayahnya.
  2. Anugerah Anubhawa Sasana Jagaddhita adalah anugerah yang diberikan kepada desa/kelurahan yang telah berhasil menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata.

Cara Daftar Paralegal Justice Award (PJA)

Nah, bagi kepala desa atau Desa yang ingin ikut dalam kompetisi bergengsi ini dapat mengajukan diri atau mendaftar melalui laman https://pja.bphn.go.id/. Pendaftaran dilakukan secara mandiri dengan memenuhi dan mengupload persyaratan yang diminta. Selanjutnya, untuk hasil kelulusan administrasi sebelum masuk ke paralegal academy, akan disampaikan melalui surat resmi dari Panitia Seleksi Nasional kepada para Kepala Desa yang lulus seleksi.

 

Kriteria dan Persyaratan Untuk Ikut Seleksi PJA?

1. Kriteria Peserta

  • Non Litigation Peacemaker antara lain : a. Kepala Desa/Lurah yang berperan dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya. b. Kepala Desa/Lurah yang memiliki integritas dalam menjalankan perannya sebagai Kepala Desa/Lurah serta menciptakan kemudahan akses keadilan di wilayahnya.
  • Anubhawa Sasana Jagaddhita  antara lain : Desa/Kelurahan Binaan dan/atau Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang mendorong pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata.
  • Paralegal Justice Awarda antara lain Kepala Desa/Lurah yang memenuhi kriteria sebagai Non Litigation Peacemaker; b. Desa/Kelurahan yang memenuhi kriteria sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita; dan c. Lulus Paralegal Academy.

Untuk Kriteria terakhir yaitu Lulus Paralegal Academy ini maksudnya adalah lulus dari kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi Kepala Desa/Lurah untuk menjadi Paralegal. Kegiatan pendidikan dan pelatihan dimaksud diselenggarakan oleh Kemenkumham, biasanya bertempat di BPSDM Kemenkumham RI di Jakarta. Paralegal academy ini sendiri berbentuk short course dengan pemateri dari Mahkamah Agung. 

Perlu diketahui bahwa setelah kegiatan short course selesai dilaksanakan, maka para kepala desa ini harus mengikuti post test dimana hasilnya nanti akan menentukan mereka lolos atau tidak ke tahapan selanjutnya.

2. Persyaratan

 Umum

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Daftar Riwayat Hidup;
  3. Surat Pernyataan bersedia mengikuti Paralegal Academy;
  4. Foto 4x6 dengan berpakaian dinas Kepala Desa/Lurah dan berlatar belakang merah;
  5. Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Kepala Desa/Lurah yang ditandatangi oleh Bupati atau Wali Kota;
  6. Surat Perintah/Surat Tugas dari Camat sebagai rekomendasi mengikuti rangkaian kegiatan Paralegal Justice Award;
  7. Dalam hal terdapat perbedaan nomenklatur/istilah/sebutan lain desa, kepala desa dapat memenuhi persyaratan sebagaimana huruf d, huruf e, dan huruf f sesuai ketentuan dan karakteristik pada wilayah masing- masing;

Khusus

a. Non Litigation Peacemaker

Bukti Pengalaman dalam penyelesaian sengketa di desa/kelurahan antara lain :

  1. uraian singkat pengalaman penyelesaian sengketa di wilayahnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Ukuran kertas A4;
    • Font size 12;
    • Jenis huruf Arial;
    • Spasi 5;
    • Format Pdf;
    • Maksimal 3 halaman; dan
    • Disertai bukti penyelesaian misalnya akta perdamaian, berita acara mediasi, foto, dll.
  2. Dokumentasi berupa video atau foto penyelesaian sengketa hukum di masyarakat. Dalam hal video atau foto dokumentasi tidak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan video testimoni oleh salah satu pihak yang bersengketa;
  3. pranala (link) berita di media massa dan/atau media sosial terkait penyelesaian sengketa oleh kepala desa/lurah; dan/atau
  4. pengalaman dan inovasi bentuk lainnya dapat berupa antara lain:
    • Peraturan Desa, Desa Adat, atau Kebijakan Lurah berupa Bukti Kebijakan mengenai Penyelesaian Sengketa di Desa/Kelurahan;
    • Sarana dan Prasarana yang mendukung Penyelesaian sengketa di Desa/Kelurahan; dan/atau
    • Sertifikat Pelatihan, Piagam Penghargaan, atau bentuk penghargaan lain dalam mendukung penyelesaian sengketa di wilayahnya.
  • Bagi Kepala Desa/Lurah yang telah memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita 2023, dibuktikan dengan salinan Surat Keputusan dan/atau piagam Anubhawa Sasana Jagaddhita.

b. Anubhawa Sasana Jagaddhita

Bukti Anubhawa Sasana Jagaddhita Desa/Kelurahan mendorong pertumbuhan ekonomi antara lain :

  1. Surat Keputusan sebagai Desa/Kelurahan Binaan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan/atau Surat Keputusan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM;
  2. Media Informasi yang dapat diakses oleh masyarakat terkait pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata. Contoh: papan informasi/media promosi digital;
  3. Kebijakan yang berkaitan dengan pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, investasi, dan Contoh: Peraturan Desa mengenai Badan Usaha Milik Desa;
  4. Dokumentasi hasil kerja yang mendorong pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata; dan
  5. Surat Pernyataan tidak terlibat kasus kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), seperti Korupsi, Narkoba, Terorisme dan sebagainya
  6. Melengkapi syarat-syarat lain sebagai tambahan pertimbangan, seperti:
    • Dokumentasi/laporan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum; dan/atau
    • Sertifikat, Piagam, bentuk penghargaan lain, atau Inovasi dalam upaya peningkatan sektor pariwisata, kelayakan investasi, dan pembukaan lapangan kerja yang diperoleh oleh Desa/Kelurahan.

  

Prosedur Seleksi dan Penilaian Paralegal Justice Award

Proses seleksi secara administrasi maupun proses penilaian dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Seleksi Daerah Kabupaten/Kota (Panitia Seleksi Daerah Kabupaten/ Kota)
  2. Seleksi Daerah Provinsi (Panitia Seleksi Provinsi)
  3. Seleksi Nasional (Panitia Seleksi Nasional)

Penghargaan PJA

Beberapa hal yang perlu diketahui terkait Penghargaan Paralegal Justice Award sebagai berikut :

  1. Panselnas merekomendasikan penghargaan :
    • Non Litigation Peacemaker
    • Anubhawa Sasana Jagaddhita
    • Anugerah Paralegal Justice Award
  2. Penghargaan sebagaimana dimaksud Huruf A (paralegal Justice award) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
  3. Penerima penghargaan Non Litigation Peacemaker berhak menyematkan identitas non akademik NL.P. di belakang nama.
  4. Penerima penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita yang mewakili desa/kelurahannya berhak menyandang desa/kelurahannya sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita.
  5. Penerima penghargaan dapat mendapatkan penghargaan bentuk lainnya dari Panitia Penyelenggara Paralegal Justice Award atau pihak lainnya yang sah dan tidak mengikat.
  6. Penghargaan bentuk lainnya dari Panitia Penyelenggara PJA sebagaimana dimaksud pada huruf E, dapat dilakukan Eliminasi terlebih dahulu oleh Dewan Juri Eliminasi (Wanjurlim) yang dibentuk oleh Kepala BPHN.

 

Voting Peserta Favorit

Eh, selain penentuan penghargaan resmi, ada juga loh penentuan peserta farvorit melalui Voting peserta Favorit. Voting ini terbuka bagi masyarakat yang ingin memilih peserta kompetisi Paralegal Justice Award dengan memilih kepala Desa atau desa yang telah lulus seleksi. Voting dapat dilakukan melalui menu Vote Peserta Favoritmu.

 Bagi anda masyarakat NTB yang ingin tahu lebih banyak atau membutuhgkan informasi lebih lanjut tentang Paralegal Justice Award ini, dapat juga berkunjung ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB. 

Bersambung.........................

 

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI