ntb.kemenkumham.go.id. Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris adalah sebuah Tim yang bertugas sebagai pengawas dan Pembina bagi Pelaksanaan tugas dan fungsi Notaris.
Apa itu MPW dan MPD Notaris?
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS, Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris adalah Suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di wilayah (Tingkat Provinsi) yang telah di tentukan berdasarkan Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris adalah Suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di Daerah (Tingkat Kabupaten/Kota) yang telah di tentukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Siapa Saja Anggota MPW Notaris?
Anggota MPW Notaris terdiri dari Unsur Pemerintahan, Unsur Akademisi dan Unsur Notaris.
Berapa Tahun Masa Jabatan MPW dan MPD Notaris?
Jabatan MPW dan MPD Notaris dibuat untuk periode masa kerja 3 Tahun.
Apa Saja Kewenangan MPW dan MPD Notaris?
Sebagai Pengawas dan Pembina Notaris, Majelis Pengawas memperoleh kewenangan untuk :
- Melakukan Pengawasan dalam bentuk monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi notaris di wilayah kerjanya;
- Melakukan Pembinaan terkait administrasi pelaksanaan tugas kenotariatan;
LIHAT DAFTAR PENGAWAS WILAYAH DAN PENGAWAS DAERAH NOTARIS DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DI SINI
Aplikasi Pengaduan Notaris NTB