ntb.kemenkumham.go.id. OBH atau Organisasi Bantuan Hukum Adalah Organisasi yang memberikan layanan bantuan hukum gratis yang disediakan bagi masyarakat miskin/tidak mampu. Jenis Program bantuan Hukum ini dilaksanakan melalui Kementerian Hukum dan HAM khususnya Badan Pembinaan Hukum Negara (BPHN) yang bekerjasama dengan sejumlah lembaga atau organisasi bantuan hukum yang lulus verifikas akreditasi di tiap-tiap Provinsi di seluruh Indonesia.
Layanan Bantuan Hukum Gratis sendiri tersedia sebagai wujud rasa keadilan bagi masyarakatan kurang mampu atau miskin yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memperoleh fasilitas bantuan hukum baik untuk beracara di depan pengadilan maupun pendampingan pada saat proses penyidikan.
Berapa Biaya memperoleh Bantuan Hukum?
Bantuan Hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum atau Pemberi Bantuan Hukum ini tersedia secara gratis tanpa dipungut bayaran.
Siapa saja yang berhak memperoleh Bantuan Hukum Gratis?
Bantuan Hukum Gratis ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang masuk kategori miskin atau tidak mampu yang dibuktikan dengan adanya surat Keterangan Tidak Mampu/miskin yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.
Apa saja syarat memperoleh Bantuan Hukum Gratis?
- Fc/scan KTP/KK
- Scan surat keterangan miskin/tidak mampu
- Kronologi kasus/permasalahan
Untuk Daftar Organisasi Bantuan Hukum Gratis yang tersedia dan telah lulus verifikasi pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 dapat di download DI SINI
Artikel Terkait : Syarat dan Tata Cara Daftar Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Kemenkumham