ntb.kemenkumham.go.id - Sebanyak 12 kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia dapat melayani pencetakan sertifikat apostille. Salah satu diantaranya adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat yang pada hari ini Perdana mencetak Sertifikat Apostille, Kamis (03/08).
Hal ini diungkapkan oleh Desi, salah seorang yang mengurus dokumen kependudukan untuk keperluan pembuatan identitas pada Negara Swiss. Menurutnya, mengurus dokumen publik untuk berpergian ke luar negeri sangatlah mudah, cepat dan tentunya biaya yang murah melalui sertifikat Apostille.
“Pelayanannya sangat luar biasa, mempermudah kita masyarakat yang baru pertamakalinya mengurus yang seperti ini (Apostille). Dan bagi masyarakat sebaiknya mungkin kita lebih baik mengurus semua sendiri agar kita memahami prosedurnya, pelayanannya mudah dan cepat serta gratis” tuturnya.
Romi Yudianto, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB untuk pertama kali menyerahkan secara langsung sertifikat Apostillle perdana yang dicetak kepada pemohon a.n. Desi tersebut. “Segala keperluan untuk menunjang lancarnya layanan cetak sertifikat Apostille telah dipenuhi, masyarakat di wilayah NTB dan sekitarnya saat ini tidak perlu lagi ke Jakarta apabila ingin mencetak sertifikat Apostille, karena layanan sudah tersedia di Kanwil Kemenkumham NTB", ucap Romi saat memberikan sertifikat Apostille kepada pemohon pertama.
Sebagai informasi, layanan Apostille pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB telah dibuka sejak tanggal 12 Juli 2023 lalu serta sudah dapat di akses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online dengan alamat link https://apostille.ahu.go.id/.
Adapun syaratnya sangat mudah yaitu dengan menyertakan KTP, Dokumen yang akan di apostille dan surat kuasa apabila diwakilkan.
Seperti yang diketahui layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsuler.