Mengenal Penerjemah Tersumpah (Sworn Transleter) dan Prosedur Pengangkatannya

ntb.kemenkumham.go.id. Penerjemah Tersumpah (Sworn Transleter) merupakan seseorang dengan profesi menerjemahkan atau alih bahasa. Lalu Bagaimana Prosedur Pengangkatan agar bisa menjadi Penerjemah tersumpah? Simak penjelasannya berikut ini.

kantor 1

Apa itu Penerjemah Tersumpah?

Penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang telah mendapatkan sertifikasi resmi dari pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menerjemahkan dokumen resmi, seperti akta kelahiran, akta nikah, surat-surat resmi, dan dokumen lainnya yang membutuhkan keakuratan dan keabsahan hukum. Di Indonesia, penerjemah tersumpah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Sementara dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia NOMOR 04 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PELAPORAN, DAN PEMBERHENTIAN PENERJEMAH TERSUMPAH, Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Kewenangan dan Kewajiban 

Adapun sejumlah kewenangan yang diperoleh oleh seorang penerjemah tersumpah antara lain menerjemahkan dokumen resmi dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya. Proses penerjemahan dilakukan dengan menjaga keakuratan, kejelasan, dan kebenaran isi dokumen asli.

Baca juga :  Legalisasi Apostille : Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia untuk Publik Luar Negeri

Penerjemah tersumpah juga harus menjaga kerahasiaan dokumen yang diterjemahkan serta menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Hal ini didasari atas faktor pengangkatan seorang penerjemah tersumpah yang memang diambil sumpahnya ketika dilantik.

Selain itu ada beberapa kewajiban yang wajib dilaksanakan seorang  penerjemah tersumpah setelah diangkat dan dilantik antara lain wajib menyampaikan :

1. Berita Acara Pengambilan sumpah/janji;
2. Surat Pernyataan telah melaksanakan profesi yang ditandatangani di atas materai yang berlaku dan keterangan tertulis mengenai alamat kantor;
3. contoh spesimen tadatangan, paraf, cap/stempel penerjemah tersumpah

Selain itu, setelah melaksanakan tugas dan fungsinya, seorang penerjemah tersumpah juga wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM paling tidak 1 tahun sekali yang memuat setidaknya :

  1. salinan buku repertorium tahunan Penerjemah Tersumpah yang memuat jumlah pekerjaanpenerjemahan yang pernah dilakukan, jenis alih bahasa terjemahan yang telah dilakukan, dan identitas pengguna jasa;
  2. alamat kantor dalam melaksanakan profesi;
  3. perubahan alamat kantor, contoh tanda tangan, paraf, cap/stempel Penerjemah Tersumpah;
  4. pernyataan masih melaksanakan profesi sebagai Penerjemah Tersumpah dan telah/sanggup memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
  5. asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah yang diterbitkan paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum laporan tertulis disampaikan.

Syarat Menjadi Seorang Penerjemah Tersumpah

Berikut sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat diangkat menjadi seorang penerjemah tersumpah antara lain :

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. berkewarganegaraan Indonesia;
  3. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. berdomisili Republik di wilayah Negara Kesatuan Indonesia, atau di Kantor Kedutaan/Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. telah lulus ujian kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
  8. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.

Ada juga sejumlah persyaratan administrasi seperti :

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. fotokopi sertifikat kelulusan ujian kualifikasi penerjemah yang telah dilegalisasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi;
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  4. asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah;
  5. asli surat pernyataan tidak dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana;
  6. surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap;
  7. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  8. bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada bank yang ditunjuk oleh Menteri;
  9. keterangan tertulis yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemohon tentang alamat lengkap korespondensi, telepon dan/atau faksimili yang dapat dihubungi, serta alamat pos elektronik (e-mail); dan
  10. surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai, dalam hal permohonan yang disampaikan pemohon melalui kuasanya.

Proses Pengangkatan dan Pelantikan

Terdapat beberapa langkah agar seseorang dapat diangkat sebagai Seorang penerjemah tersumpah antara lain :

  1. Melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan;
  2. mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan membayar biaya PNBP sesuai ketentuan (Klik Tarif PNBP di SINI)
  3. Pemeriksaan permohonan maksimal 3 hari kerja dari tanggal permohonan diterima. Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan diterima maka Menteri akan menetapkan melalui Surat Keputusan pengangkatan Penerjemah Tersumpah (pada saat pengambilan salinan keputusan akan dikenai biaya PNBP);
  4.  Pengambilan Sumpah atau Pelantikan dimana Pengucapan sumpah/janji jabatan Penerjemah Tersumpah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah diterbitkan. Apabila tidak dilaksanakan maka Keputusan tersebut dapat dibatalkan.

Yang Penting untuk digaris bawahi adalah, Pengangkatan dan Pelantikan Penerjemah Tersumpah ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Direktur Jenderal AHU atau Kepala Kantor Wilayah (untuk Penerjemah tersumpah yang ada di daerah). 

Permenkumham dan Data Penerjemah Tersumpah Yang Telah Terdaftar di Kemenkumham

 Klik Link di Bawah ini Untuk Mengunduh Permenkumham tentang Penerjemah Tersumpah dan Daftar Penerjemah Tersumpah di Indonesia yang telah diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM 

1. Permenkumham_Nomor_29_Tahun_2016.pdf

2. Permenkumham_Nomor_4_Tahun_2019.pdf

3. DATA  Pengangkatan Penerjemah Tersumpah 2022.pdf

4. UPDATE DATA SK PENERJEMAH Tersumpah 2023.pdf

 

Mekanisme Legalisasi Dokumen Bagi WNA di Luar Konvensi Apostille

ntb.kemenkumham.go.id. Mekanisme Legalisasi Dokumen bagi WNA di luar Konvensi Apostille agak sedikit berbeda. Hal yang paling terlihat jelas adalah dari segi efektifitas dan efisiensi proses pengambilan hasil pengesahannya.

kantor

Bagaimana tidak, apabila melakukan legalisasi dokumen melalui sistem layanan Apostille, maka publik tidak perlu repot-repot harus datang ke Jakarta (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau AHU) secara langsung untuk mengambil hasil hasil pengesahannya atau sertifikat apostille di Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di tiap-tiap provinsi. Di samping memang prosedur pengajuan pendaftaran sertifikat Apostille sudah bisa dilakukan secara mandiri (online)

Hal ini disebabkan karena layanan Apostille telah berlaku dan diakui oleh negara asal WNA yang menjadi tujuan diperuntukkannya dokumen dimaksud memang masuk dalam Negara Anggota Konvensi Apostille. Artinya negara yang belum masuk menjadi anggota konvensi Apostille harus menjalani proses atau mekanisme yang berbeda dalam mengajukan legalisasi dokumen.

Baca Juga : Legalisasi Apostille : Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia untuk Publik Luar Negeri

Bagaimana Prosedur Legalisasi Dokumen bagi Negara di Luar Konvensi Apostille?

Adapun prosedur legalisasi untuk dokumen dengan tujuan negara di Luar anggota Konvensi apostille memang sedikit berbeda. Pasalnya meskipun sudah bisa mengajukan permohonan secara online melalui portal laman situs yang sama dengan layanan Apostille, namun dalam proses pengambilan hasil pengesahannya masih tetap harus datang ke Dirjen AHU di Jakarta.

Alhasil, layanan legalisasi dengan mode akhir yang masih manual seperti ini memang belum efektif dan efisien bagi WNA bersangkutan. Karena jika dirunut, tidak hanya membutuhkan usaha ekstra dari segi waktu, namun juga membutuhkan modal yang tidak sedikit untuk berangkat ke Jakarta. 

Prosedur Legalisasi Dokumen dengan cara manual seperti ini biasanya tetap membutuhkan pengesahan dari 3 kementerian. Adapun 3 Kementerian atau Institusi dimaksud mencakup Institusi Penerbit dokumen, Direktorat Jenderal AHU (Kementerian Hukum dan HAM) serta Kementerian Luar Negeri. Belum lagi jika negara tujuan dokumen yang bersangkutan memiliki tambahan persyaratan lanjutan seperti wajib melapor ke Kantor Kedutaan besar terdekat negara yang bersangkutan.

Lebih lanjut, biasanya negara terkait akan meminta untuk dilakukan penerjemahan dokumen melalui jasa penterjemah tersumpah atau sworn transleter. Bahkan beberapa negara dalam situs resmi nya sudah menentukan nama dan alamat penterjemah tersumpah yang dapat digunakan oleh Warga Negaranya.

Sebagai informasi tambahan Penerjemah Tersumpah ini adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Selain itu yang bersangkutan harus telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jasa Penterjemah tersumpah saat ini di beberapa provinsi atau wilayah Indonesia masih belum tersedia ya, kebanyakan tersebar di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Surabaya maupun sejumlah Kota Besar lainnya. 

Baca Juga :  Mengenal Penerjemah Tersumpah (Sworn Transleter) dan Prosedur Pengangkatannya

Kabar baiknya, ada wacana yang dihembuskan dari Direktorat Jenderal AHU bahwa dalam waktu dekat pengambilan hasil legalisasi dokumen akan bisa di akses sama seperti Apostille, yaitu dapat diambil di Kanwil Kemenkumham di seluruh Provinsi Indonesia. Mari sama-sama berdoa semoga hal ini cepat terealisasi.

Demikian Informasi kali ini terkait Legalisasi dokumen bagi WNA yang tidak masuk dalam negara anggota konvensi Apostille. Apabila ada hal-hal yang belum jelas, anda dapat mengunjungi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM terdekat di Kota anda. Semoga Bermanfaat.

 

 

 

 

 

 

Sama-sama di Bawah Kemenkumham, Ini Dia Perbedaan Lapas Dan Bapas!

ntb.kemenkumham.go.id. Sama-sama di bawah Kementerian Hukum dan HAM, ini dia perbedaan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan). Namun sebelum membahas tentang perbedaan Lapas dan Bapas, ada baiknya terlebih dahulu untuk kami jelaskan terkait Pengertian Lapas dan Bapas secara umum.

WhatsApp Image 2024 03 05 at 12.06.09Lapas Kelas IIA Lombok Barat 

Apa itu Lapas dan Bapas?

Lapas atau singkatan dari Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.  sebuah lembaga yang berfungsi sebagai penempatan akhir bagi mereka yang sudah berstatus narapidana atau sudah inkrah putusan di pengadilan untuk menjalani pidana dan mendapatkan pembinaan.

Sedangkan Bapas atau singkatan dari Balai Pemasyarakatan sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995 adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. Pengertian lain dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 1 ayat 24, yang dimaksud dengan Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Singkatnya Bapas adalah Balai yang melaksanakan pembimbingan setelah seorang narapidana keluar dari Lapas atau selesai menjalani pembinaan dalam lapas.

Apa Perbedaan Tugas Fungsi Lapas dan Bapas?

Adapun Perbedaan Lapas dan Bapas tentunya ada pada tugas dan fungsinya terkait pembinaan dan pembimbingan para pelaku pelanggaran hukum sebagai berikut :

Tugas dan Fungsi Lapas antara lain :

  1. Melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik 
  2. Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
  3. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
  4. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
  5. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
  6. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Tugas dan Fungsi Bapas antara lain :

Secara garis besar tugas Pokok Bapas adalah memberikan bimbingan kemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, tugas pokok Balai Pemasyarakatan adalah:

  1. Membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara anak nakal, baik di dalam maupun di luar sidang anak dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan;
  2. Membimbing, membantu, dan mengawasi anak nakal yang berdasar putusan hakim dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda diserahkan kepada negara dan harus mengikuti latihan kerja atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari lembaga

selain itu fungsi Bapas sebagai Pembimbing kemasyarakatan antara lain sebagai berikut :

  1. Melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk sidang peradilan;
  2. Melakukan registrasi klien pemasyarakatan;
  3. Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak;
  4. Mengikuti sidang peradilan di pengadilan negeri dan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di lembaga pemasyarakatan;
  5. Memberikan bimbingan lanjutan kepada bekas narapidana, anak negara dan klien pemasyarakatan;
  6. Melakukan urusan tata usaha Balai Pemasyarakatan

Baca juga : Hak dan kewajiban Klien pemasyarakatan

WhatsApp Image 2024 03 05 at 12.03.41Pelatihan Klien Pemasyarakatan di Bapas Kelas II Mataram

Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa perbedaan Tugas Fungsi Lapas dan Bapas terletak pada program pelaksanaan kegiatan yang berpedoman kepada Undang-undang Pemasyarakatan. Singkatnya Lapas merupakan wadah awal dalam memulihkan hidup, penghidupan dan kehidupan Narapidana atau para pelaku tindak pidana yang telah memperoleh vonis dari pengadilan (inkrah), sementara Bapas merupakan Balai atau kantor tempat dilakukannya Pembimbingan Pasca selesainya masa pembinaan dalam Lapas.

Demikian perbedaan umum dan mendasar Lapas dan Bapas terkait tugas fungsi nya. Perlu di ingat kembali bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bernama Lapas dan Bapas merupakan UPT yang berada di bawah Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di tiap-tiap Provinsi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai Unit Eselon I yang menaunginya, tentunya di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca juga : Batik Gembok Produk unggulan Napi Lapas Lombok Barat di Festival merek 2023,  Secercah Pelita: Narapidana Juga Bisa Jadi Pengusaha, Intip Apa Saja Kreasinya

 

 

Situs JDIH : Tempat Download Gratis Berbagai Aturan dan Informasi Hukum Terintegrasi

ntb.kemenkumham.go.id. Download berbagai Peraturan Perundang-undangan dan informasi hukum yang gratisan? Coba kunjungi laman situs JDIHN, berbagai peraturan serta perundang-undangan dari seluruh Lembaga/Institusi/Badan/Universitas bahkan hingga Pemerintah Daerah terangkum di sini.

logo jdihn2

Apa Itu JDIHN?

JDIHN merupakan singkatan dari Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional yang bernaung dan terpusat pengelolaannya di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI. JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Struktur Organisasi JDIHN terdiri dari Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN yang tersebar di seluruh Indonesia.

Siapa saja Anggota JDIHN?

Anggota JDIHN terdiri dari : Kementerian Negara, Sekretariat Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perpustakaan Hukum Perguruan Tinggi Negeri / Swasta. Lihat Daftar Anggota JDIH di sini.

Berapa Anggota JDIHN saat ini?

Dilansir dari laman resmi jdihn.go.id Saat ini telah tercatat sekitar 1.233 anggota yang telah terintegrasi dan 436 anggota yang belum terintegrasi dengan JDIHN. Adapun anggota yang belum terintegrasi ini sebagian besar merupakan perguruan Tinggi Swasta yang memang belum memiliki laman situs, selebihnya adalah Lembaga Non struktural, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di Papua.

Selain itu seluruh anggota yang telah terintegrasi memiliki situs tersendiri sebagai wadah untuk publikasi (upload) peraturan di masing-masing wilayahnya, baik yang memang di sediakan oleh BPHN maupun yang dibuat secara mandiri oleh anggota tersebut.

Apa saja jenis peraturan yang tersedia?

Berbagai jenis Dokumen yang tersedia dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional ini meliputi dokumen Tingkat Pusat, Tingkat Daerah, Perjanjian Kerja Sama,Tingkat Perguruan Tinggi, Instrumen Internasional, Era Kolonial, Monografi, Artikel/Majalah, maupun Putusan/Yurisprudensi.

Berdasarkan jenisnya, adapun beberapa peraturan yang disediakan antara lain sebagai berikut :

  1. Tingkat Pusat : yang meliputi Undang-undang Dasar Negara RI
  2. Tingkat Daerah : meliputi Perda Provinsi, Perda Kab/Kota, Peraturan DPRD Prov/Kab/Kota, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Walkota, dan Peraturan Bersama
  3. Pejanjian  Kerjasama : meliputi MoU dan PKS
  4. Tingkat Perguruan Tinggi : meliputi Peraturan Perguruan Tinggi, Keputusan, Surat Edaran dan PKS Perguruan Tinggi
  5. Instrumen Internasional : meliputi Convention, Treaty, Declaration, Protocol, Covenant, Agreement
  6.  Era Kolonial : meliputi Staatsblad, Osamu Seirei, Osamu Kanrei, Statuten, Zyoorei, Syuurei, Makloemat Gunseikan, Osamu Gunrei
  7. Monografi : meliputi Buku hukum, naskah akademik Kemenkumham, Naskah akademik, penelitian hukum dan HAM, penulisan karya ilmiah, kompendium hukum, analisis dan evaluasi, rancangan dan Rancangan perda Provinsi
  8. Artikel/Majalah : meliputi Majalah hukum nasional, majalah hukum, kliping majalah koran, Jurnal hukum Artikel dan Lokakarya
  9. Putusan/Yurisprudensi : meliputi Yurisprudensi, Putusan mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Bagaimana Mekanisme JDIHN?

 Adapun mekanisme JDIHN ini (Khususnya yang telah terintegrasi) dalam menyediakan berbagai dokumen peraturan dan informasi hukum lainnya adalah sebagai berikut :

  1. Tiap-tiap anggota JDIH di seluruh wilayah/Provinsi/Kabupaten/Kota dibekali dengan situs JDIH dari BPHN maupun yang dibuat secara mandiri oleh anggota;
  2. Masing-masing anggota ini akan mengupload dan update data berbagai dokumen aturan dan informasi hukum yang ada di wilayah kerjanya secara mandiri;
  3. Data yang telah di upload ini akan langsung terekam secara otomatis pada database JDIHN pusat;
  4. Seluruh data yang masuk dalam database JDIHN pusat dapat dipantau secara langsung oleh admin pusat;
  5. Masyarakat atau publik dapat mengunduh berbagai data aturan dan informasi hukum yang disediakan melalui laman situs JDIH tiap-tiap anggota maupun secara langsung ke laman situs JDIHN.

Cara Download Dokumen di situs JDIH

Mencari dan mendownload file aturan maupun dokumen informasi hukum lainnya dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut :

  1. Melalui Laman JDIHN : Kunjungi laman JDIHN melalui alamat link https://jdihn.go.id/anggota kemudian pilih alamat link situs jdih institusi/lembaga/Non Lembaga yang ingin dicari, selanjutnya Pilih jenis peraturan yang ingin dicari, nomor, tahun maupun judulnya, setelah itu klik di menu atau tombol download/unduh;
  2. Melalui laman situs anggota JDIH : kunjungi langsung laman situs anggota JDIH kemudian Pilih jenis peraturan yang ingin dicari, nomor, tahun maupun judulnya, setelah itu klik di menu atau tombol download/unduh;
  3. Datang langsung ke ruang perpustakaan Anggota JDIH terdekat (khusus anggota yang tidak memiliki laman situs) dan menghubungi petugas layanan untuk mendapat ijin akses ke ruang JDIH.

Khusus untuk JDIH Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB dapat kamu akses melalui laman https://jdih-ntb.kemenkumham.go.id/   atau bisa juga berkunjung secara langsung ke ruang JDIH Kanwil Kemenkumham NTB.

Semoga Informasi ini bermanfaat.

jdihnTampilan laman anggota JDIH melalui laman jdihn.go.id 

 

 

jdihn anriTampilan laman jdih.anri.go.id 

jdihn kab sumbawaTampilan laman https://jdih.sumbawakab.go.id

 

Perdana! Kanwil Kemenkumham NTB Layani Pencetakan Sertifikat Apostille

 apostilleperdana_1.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Sebanyak 12 kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia dapat melayani pencetakan sertifikat apostille. Salah satu diantaranya adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat yang pada hari ini Perdana mencetak Sertifikat Apostille, Kamis (03/08).

Hal ini diungkapkan oleh Desi, salah seorang yang mengurus dokumen kependudukan untuk keperluan pembuatan identitas pada Negara Swiss. Menurutnya, mengurus dokumen publik untuk berpergian ke luar negeri sangatlah mudah, cepat dan tentunya biaya yang murah melalui sertifikat Apostille.

“Pelayanannya sangat luar biasa, mempermudah kita masyarakat yang baru pertamakalinya mengurus yang seperti ini (Apostille). Dan bagi masyarakat sebaiknya mungkin kita lebih baik mengurus semua sendiri agar kita memahami prosedurnya, pelayanannya mudah dan cepat serta gratis” tuturnya.

Romi Yudianto, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB untuk pertama kali menyerahkan secara langsung sertifikat Apostillle perdana yang dicetak kepada pemohon a.n. Desi tersebut. “Segala keperluan untuk menunjang lancarnya layanan cetak sertifikat Apostille telah dipenuhi, masyarakat di wilayah NTB dan sekitarnya saat ini tidak perlu lagi ke Jakarta apabila ingin mencetak sertifikat Apostille, karena layanan sudah tersedia di Kanwil Kemenkumham NTB", ucap Romi saat memberikan sertifikat Apostille kepada pemohon pertama.

Sebagai informasi, layanan Apostille pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB telah dibuka sejak tanggal 12 Juli 2023 lalu serta sudah dapat di akses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online dengan alamat link https://apostille.ahu.go.id/.


Adapun syaratnya sangat mudah yaitu dengan menyertakan KTP, Dokumen yang akan di apostille dan surat kuasa apabila diwakilkan.
Seperti yang diketahui layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsuler.

 

apostilleperdana_3.jpgapostilleperdana_4.jpgapostilleperdana_2.jpg

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI