ntb.kemenkumham.go.id. Penerjemah Tersumpah (Sworn Transleter) merupakan seseorang dengan profesi menerjemahkan atau alih bahasa. Lalu Bagaimana Prosedur Pengangkatan agar bisa menjadi Penerjemah tersumpah? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa itu Penerjemah Tersumpah?
Penerjemah tersumpah adalah penerjemah yang telah mendapatkan sertifikasi resmi dari pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menerjemahkan dokumen resmi, seperti akta kelahiran, akta nikah, surat-surat resmi, dan dokumen lainnya yang membutuhkan keakuratan dan keabsahan hukum. Di Indonesia, penerjemah tersumpah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sementara dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia NOMOR 04 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PELAPORAN, DAN PEMBERHENTIAN PENERJEMAH TERSUMPAH, Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Kewenangan dan Kewajiban
Adapun sejumlah kewenangan yang diperoleh oleh seorang penerjemah tersumpah antara lain menerjemahkan dokumen resmi dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya. Proses penerjemahan dilakukan dengan menjaga keakuratan, kejelasan, dan kebenaran isi dokumen asli.
Baca juga : Legalisasi Apostille : Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia untuk Publik Luar Negeri
Penerjemah tersumpah juga harus menjaga kerahasiaan dokumen yang diterjemahkan serta menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Hal ini didasari atas faktor pengangkatan seorang penerjemah tersumpah yang memang diambil sumpahnya ketika dilantik.
Selain itu ada beberapa kewajiban yang wajib dilaksanakan seorang penerjemah tersumpah setelah diangkat dan dilantik antara lain wajib menyampaikan :
1. Berita Acara Pengambilan sumpah/janji;
2. Surat Pernyataan telah melaksanakan profesi yang ditandatangani di atas materai yang berlaku dan keterangan tertulis mengenai alamat kantor;
3. contoh spesimen tadatangan, paraf, cap/stempel penerjemah tersumpah
Selain itu, setelah melaksanakan tugas dan fungsinya, seorang penerjemah tersumpah juga wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM paling tidak 1 tahun sekali yang memuat setidaknya :
- salinan buku repertorium tahunan Penerjemah Tersumpah yang memuat jumlah pekerjaanpenerjemahan yang pernah dilakukan, jenis alih bahasa terjemahan yang telah dilakukan, dan identitas pengguna jasa;
- alamat kantor dalam melaksanakan profesi;
- perubahan alamat kantor, contoh tanda tangan, paraf, cap/stempel Penerjemah Tersumpah;
- pernyataan masih melaksanakan profesi sebagai Penerjemah Tersumpah dan telah/sanggup memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
- asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah yang diterbitkan paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum laporan tertulis disampaikan.
Syarat Menjadi Seorang Penerjemah Tersumpah
Berikut sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat diangkat menjadi seorang penerjemah tersumpah antara lain :
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraan Indonesia;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berdomisili Republik di wilayah Negara Kesatuan Indonesia, atau di Kantor Kedutaan/Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- sehat jasmani dan rohani;
- telah lulus ujian kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.
Ada juga sejumlah persyaratan administrasi seperti :
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- fotokopi sertifikat kelulusan ujian kualifikasi penerjemah yang telah dilegalisasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah;
- asli surat pernyataan tidak dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana;
- surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap;
- pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada bank yang ditunjuk oleh Menteri;
- keterangan tertulis yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemohon tentang alamat lengkap korespondensi, telepon dan/atau faksimili yang dapat dihubungi, serta alamat pos elektronik (e-mail); dan
- surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai, dalam hal permohonan yang disampaikan pemohon melalui kuasanya.
Proses Pengangkatan dan Pelantikan
Terdapat beberapa langkah agar seseorang dapat diangkat sebagai Seorang penerjemah tersumpah antara lain :
- Melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan;
- mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan membayar biaya PNBP sesuai ketentuan (Klik Tarif PNBP di SINI)
- Pemeriksaan permohonan maksimal 3 hari kerja dari tanggal permohonan diterima. Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan diterima maka Menteri akan menetapkan melalui Surat Keputusan pengangkatan Penerjemah Tersumpah (pada saat pengambilan salinan keputusan akan dikenai biaya PNBP);
- Pengambilan Sumpah atau Pelantikan dimana Pengucapan sumpah/janji jabatan Penerjemah Tersumpah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah diterbitkan. Apabila tidak dilaksanakan maka Keputusan tersebut dapat dibatalkan.
Yang Penting untuk digaris bawahi adalah, Pengangkatan dan Pelantikan Penerjemah Tersumpah ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Direktur Jenderal AHU atau Kepala Kantor Wilayah (untuk Penerjemah tersumpah yang ada di daerah).
Permenkumham dan Data Penerjemah Tersumpah Yang Telah Terdaftar di Kemenkumham
Klik Link di Bawah ini Untuk Mengunduh Permenkumham tentang Penerjemah Tersumpah dan Daftar Penerjemah Tersumpah di Indonesia yang telah diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM
1. Permenkumham_Nomor_29_Tahun_2016.pdf
2. Permenkumham_Nomor_4_Tahun_2019.pdf
3. DATA Pengangkatan Penerjemah Tersumpah 2022.pdf
4. UPDATE DATA SK PENERJEMAH Tersumpah 2023.pdf