Bagi masyarakat yang memiliki Perseroan, Yayasan maupun Perkumpulan, tentunya sebuah penamaan sangat penting untuk membuatnya dikenali masyarakat. Nama bagi Perseroan, Yayasan maupun Perkumpulan ini tentunya berfungsi sebagai identitas yang akan membuat wadah ini dikenali dan diketahui keberadaannya.
Saat ini, pemesanan nama bagi Perseroan, Yayasan maupun Perkumpulan sudah di akomodir oleh Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui fitur Pesan Nama Badan Hukum yang dapat di akses pada laman AHU Online.
Mengapa AHU Online?
Melalui Aplikasi AHU Online, pemesanan nama badan hukum menjadi lebih mudah dan praktis. Selain itu, melalui aplikasi ini pemesan dapat mengetahui apabila nama badan hukum yang akan dipesannya memiliki kesamaan atau kemiripan dengan badan hukum lain.
Bagaimana mengakses AHU Online?
AHU Online dapat diakses melalui laman https://ahu.go.id/. Namun perlu diketahui bahwa user atau operator untuk layanan ini adalah Notaris, sehingga bagi masyarakat yang ingin melakukan pemesanan nama bisa langsung datang ke kantor notaris terdekat di wilayahnya.
Berapa biaya pesan nama badan hukum?
Dengan Biaya sebesar Rp. 200.000,-. Notaris sudah bisa melakukan pemesanan nama badan hukum baik perseroran, yayasan maupun perkumpulan.
Panduan langkah dan persyaratan lengkap dapat dibaca pada tautan dibawah ini: