Sama-sama di Bawah Kemenkumham, Ini Dia Perbedaan Lapas Dan Bapas!

ntb.kemenkumham.go.id. Sama-sama di bawah Kementerian Hukum dan HAM, ini dia perbedaan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan). Namun sebelum membahas tentang perbedaan Lapas dan Bapas, ada baiknya terlebih dahulu untuk kami jelaskan terkait Pengertian Lapas dan Bapas secara umum.

WhatsApp Image 2024 03 05 at 12.06.09Lapas Kelas IIA Lombok Barat 

Apa itu Lapas dan Bapas?

Lapas atau singkatan dari Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.  sebuah lembaga yang berfungsi sebagai penempatan akhir bagi mereka yang sudah berstatus narapidana atau sudah inkrah putusan di pengadilan untuk menjalani pidana dan mendapatkan pembinaan.

Sedangkan Bapas atau singkatan dari Balai Pemasyarakatan sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995 adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. Pengertian lain dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 1 ayat 24, yang dimaksud dengan Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Singkatnya Bapas adalah Balai yang melaksanakan pembimbingan setelah seorang narapidana keluar dari Lapas atau selesai menjalani pembinaan dalam lapas.

Apa Perbedaan Tugas Fungsi Lapas dan Bapas?

Adapun Perbedaan Lapas dan Bapas tentunya ada pada tugas dan fungsinya terkait pembinaan dan pembimbingan para pelaku pelanggaran hukum sebagai berikut :

Tugas dan Fungsi Lapas antara lain :

  1. Melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik 
  2. Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
  3. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
  4. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
  5. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
  6. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Tugas dan Fungsi Bapas antara lain :

Secara garis besar tugas Pokok Bapas adalah memberikan bimbingan kemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, tugas pokok Balai Pemasyarakatan adalah:

  1. Membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara anak nakal, baik di dalam maupun di luar sidang anak dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan;
  2. Membimbing, membantu, dan mengawasi anak nakal yang berdasar putusan hakim dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda diserahkan kepada negara dan harus mengikuti latihan kerja atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari lembaga

selain itu fungsi Bapas sebagai Pembimbing kemasyarakatan antara lain sebagai berikut :

  1. Melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk sidang peradilan;
  2. Melakukan registrasi klien pemasyarakatan;
  3. Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak;
  4. Mengikuti sidang peradilan di pengadilan negeri dan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di lembaga pemasyarakatan;
  5. Memberikan bimbingan lanjutan kepada bekas narapidana, anak negara dan klien pemasyarakatan;
  6. Melakukan urusan tata usaha Balai Pemasyarakatan

Baca juga : Hak dan kewajiban Klien pemasyarakatan

WhatsApp Image 2024 03 05 at 12.03.41Pelatihan Klien Pemasyarakatan di Bapas Kelas II Mataram

Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa perbedaan Tugas Fungsi Lapas dan Bapas terletak pada program pelaksanaan kegiatan yang berpedoman kepada Undang-undang Pemasyarakatan. Singkatnya Lapas merupakan wadah awal dalam memulihkan hidup, penghidupan dan kehidupan Narapidana atau para pelaku tindak pidana yang telah memperoleh vonis dari pengadilan (inkrah), sementara Bapas merupakan Balai atau kantor tempat dilakukannya Pembimbingan Pasca selesainya masa pembinaan dalam Lapas.

Demikian perbedaan umum dan mendasar Lapas dan Bapas terkait tugas fungsi nya. Perlu di ingat kembali bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bernama Lapas dan Bapas merupakan UPT yang berada di bawah Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di tiap-tiap Provinsi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai Unit Eselon I yang menaunginya, tentunya di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca juga : Batik Gembok Produk unggulan Napi Lapas Lombok Barat di Festival merek 2023,  Secercah Pelita: Narapidana Juga Bisa Jadi Pengusaha, Intip Apa Saja Kreasinya

 

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI