Apa itu PARTAI POLITIK?
Partai Politik merupakan sebuah wadah perkumpulan di bidang politik dengan maksud untuk mencapai satu tujuan yang sama. Lebih jelasnya dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, disebutkan bahwa Partai Politik adalah Organisasi yang bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok WNI secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Apa saja Layanan Partai Politik di Kemenkumham?
Seperti kita ketahui Bersama bahwa partai politik merupakan wadah penting bagi mereka yang ingin ikut berpartisipasi dalam ajang Pemilihan Umum di semua tingkatan wilayah. Pendaftaran Partai Politik sendiri dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Adapun Layanan Partai politik yang dilaksanakan meliputi :
- Layanan Pendaftaran Partai Politik
- Layanan Perubahan AD-ART partai politik dan
- Layanan Perubahan Kepengurusan Partai Politik
Bagaimana Mengakses Layanan Partai Politik secara Online?
Nah, saat ini Semua jenis layanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM RI sudah bisa diakses secara online melalui situs https://ahu.go.id menu Partai Politik. Lebih lanjut untuk pengisian Form registrasi untuk pendaftaran partai politik silahkan Klik di SINI.
Untuk perubahan AD-ART dapat melalui Link Perubahan AD/ART.
Untuk Perubahan Kepengurusan Partai dapat melalui Link Perubahan Pengurus
PEDOMAN LAYANAN PARTAI POLITIK
Download Infografis alur LAYANAN Partai Politik.