PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)

PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)

APA ITU PPNS?

PPNS adalah singkatan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam pengertiannya merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Butir 1 disebutkan bahwa Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Apa saja Tugas dan Kewenangan PPNS Kemenkumham?

Berdasarkan PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH.01.AH.09.01 TAHUN 2011 TENTANG Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Tugas dan Kewenangan PPNS Kemenkumham adalah melakukan penyidikan terhadap kasus pidana tertentu yang terjadi dalam lingkup Kementerian Hukum dan HAM. Contohnya seperti

  1. PPNS KI (Kekayaan Intelektual) bertugas untuk melakukan tindakan Penyidikan yang meliputi pemeriksaan dan pemanggilan terkait tindak pidana terhadap pelanggaran Merk, Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, DTLST, dan KIK;
  2. PPNS Keimigrasian bertugas untuk melakukan penyidikan terkait tindak pidana terhadap pelanggaran keimigrasian UU Keimigrasian yang mencakup antara lain: memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana Keimigrasian, penyitaan dan pemeriksaan lainnya.

Apa Saja Syarat untuk diangkat menjadi PPNS Kumham?

Beberapa syarat yang yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi PPNS antara lain :

a. Masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun;
b. Berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
c. Berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
d. Bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
e. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
f. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil paling sedikit benilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh Polri.

 Bagaimana Proses Pengangkatan PPNS Kumham?  

Untuk tata cara dan prosedur pengangkatan PPNS Kemenkumham dapat di lihat dalam Permenkumham-no-5-tahun-2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Pengusulan untuk pengangkatan PPNS dapat dilakukan melalui AHU online dengan mengunjungi situs https://ahu.go.id/ atau laman Aplikasi PPNS.

Bagi yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat, Saat ini Kanwil Kemenkumham NTB sudah menyediakan aplikasi berbasis online juga untuk Permohonan Pelantikan PPNS yang dapat diakses melalui situs http://app.siparis.id/ atau dengan mengisi langsung form online Permohonan Pelantikan PPNS.

 

 

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   + 0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham     Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilntb@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI